Rabu, 29/05/2024 - 21:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bantah Tukar Sabu dengan Tawas

Polisi mengungkapkan sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Teddy.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Tersangka kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa, membantah adanya penukaran barang bukti sabu seberat lima kilogram dengan tawas. Adapun perihal pesan penukaran tawas yang disampaikan Teddy melalui WhatsApp kepada anak buah hanya sebatas candaan pimpinan dengan bawahan.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


“Tidak ada (penukaran), dibantah total. Itu biasa (bercanda) begitu, pimpinan mengetes anggota, itu biasa, ternyata tidak ada satu saksipun mengatakan itu tawas diganti dengan narkoba,” ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Kejam, Ibu Tiri di Riau Kasih Racun Tikus ke Anak Tirinya


Sebelumnya, Polisi mengungkapkan sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa dan diedarkan oleh tersangka lainnya merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Benar, (barang bukti sabu) diganti tawas,” ungka Kombers Mukti kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10) lalu.


Dalam perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan 11 tersangka, lima di antaranya polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengakuan Mengejutkan Terpidana Pembunuh Vina: Saya Jadi Korban Salah Tangkap


Akibat kejahatan yang dilakukannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi