Jumat, 26/04/2024 - 22:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bantah Tukar Sabu dengan Tawas

ADVERTISEMENTS

Polisi mengungkapkan sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Teddy.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Tersangka kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa, membantah adanya penukaran barang bukti sabu seberat lima kilogram dengan tawas. Adapun perihal pesan penukaran tawas yang disampaikan Teddy melalui WhatsApp kepada anak buah hanya sebatas candaan pimpinan dengan bawahan.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Tidak ada (penukaran), dibantah total. Itu biasa (bercanda) begitu, pimpinan mengetes anggota, itu biasa, ternyata tidak ada satu saksipun mengatakan itu tawas diganti dengan narkoba,” ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Soal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Mahfud: Kalau Diberikan Pada Lawan, Buat Apa Mendukung?


Sebelumnya, Polisi mengungkapkan sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa dan diedarkan oleh tersangka lainnya merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

ADVERTISEMENTS


“Benar, (barang bukti sabu) diganti tawas,” ungka Kombers Mukti kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10) lalu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dalam perkara kasus peredaran gelap narkoba dengan 11 tersangka, lima di antaranya polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil di antaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 

Berita Lainnya:
BEM Unibrah Tuntut KPK Periksa Menteri Bahlil


Akibat kejahatan yang dilakukannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi