Jumat, 26/04/2024 - 17:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Buka Opsi Ubah Jadwal Tahapan Pemilu Jika Perppu Telat Disahkan 

ADVERTISEMENTS

Pemerintah telah menyatakan mengesahkan Perppu itu paling lambat pada awal Desember.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi  mengubah jadwal tahapan penyerahan data dukungan calon anggota DPD apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terlambat disahkan. Pemerintah telah menyatakan bakal mengesahkan Perppu itu paling lambat pada awal Desember 2022, sedangkan tahapan penyerahan dukungan dimulai 6 Desember 2022. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pengubahan jadwal ini akan dilakukan dengan cara merevisi Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. “Jika terjadi hal-hal yang sekiranya menuntut kami melakukan perubahan, kami akan lakukan perubahan,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (17/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Proyek Polder TB Simatupang depan Antam Selesai, Warganet: Penantian Lama Usai Juga 


Pemerintah merancang Perppu UU Pemilu untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024. Sebab, UU pembentukan provinsi baru itu mengamanatkan agar daerah otonomi baru (DOB) di Papua itu diikutsertakan dalam Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS


Kendati membuka peluang untuk merevisi jadwal tahapan, Idham tetap berharap pemerintah mengesahkan Perppu itu jauh sebelum tahapan penyerahan dukungan calon DPD dimulai. Artinya, pengesahannya jangan terlalu mepet dengan tanggal 6 Desember 2022. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPU Harap Pilgub Jakarta Jadi Contoh Pilkada di Daerah Lain


“Kami berharap kepada pembentuk undang-undang agar dapat memberikan waktu yang cukup bagi kami dalam menyelenggarakan pemilu di 3 DOB tersebut,” kata Idham. 


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertujuan untuk mengikutsertakan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua dalam Pemilu 2024. Targetnya, Perppu dapat rampung pada awal Desember tahun ini. 


“Target kami akhir bulan ini atau awal Desember. Paling lama awal Desember,” ujar Tito di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi