Sabtu, 04/05/2024 - 03:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menang Sengketa di Bawaslu, 5 Partai Ini Tetap Gagal Ikut Pemilu 2024 

ADVERTISEMENTS

5 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan, lima partai yang memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu RI, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu RI. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Lima partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia. 
 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tidak memenuhi syarat,” begitu bunyi putusan KPU RI atas hasil verifikasi administrasi perbaikan masing-masing partai. Putusan itu termaktub dalam Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditekan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kemenhub Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Agar Produktif

Dalam surat pengumuman itu, KPU tidak menyebutkan penyebab lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi. Tidak dinyatakan pula syarat-syarat administrasi apa yang tidak bisa dipenuhi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

 

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi. 

 

Majelis sidang juga memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan atau verifikasi administrasi ulang sejak 11 November hingga 17 November 2022. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi