Sabtu, 27/04/2024 - 04:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Habiburokhman: Perlu Waktu 150 Tahun Lagi Indonesia Sahkan RKUHP

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Pengesahan rancangan undang undang kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) di DPR RI diperkirakan butuh waktu 150 tahun lagi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, Minggu (20/11).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Habiburohkman berpendapat ada dua alasan mengapa perlu waktu sekitar 150 tahun lagi untuk bisa memiliki KUHP produk anak bangsa menggantikan KUHP produk penjajah Belanda yang ada saat ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pertama, dikatakan Habiburokhman, hingga saat ini dirinya tidak melihat adanya gerakan massa, LSM dan media yang besar yang meminta pencabutan KUHP saat ini yang sudah berlaku sekitar 150 tahun lebih.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gugatan Tim AMIN Dinilai Mustahil Menang, Hotman Paris: Bagai Pungguk Merindukan Bulan

Padahal, menurut anggota Komisi III DPR RI ini, nyatanya watak KUHP yang saat ini ada represif, mengandung banyak sekali pasal-pasal anti demokrasi dan tidak mengenal restoratif juatice.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kaum pro demokrasi nyaman-nyaman saja dengan KUHP yang ada saat ini, mungkin setelah 150 tahun lagi baru muncul gerakan massa menuntut pencabutan KUHP ini,” demikian kata Habiburokhman.

Alasan kedua, pandangan sebagian besar yang Indonesia butuhkan terlalu perfeksionis terhadap RKUHP. Bagi Habiburokhman, banyak elemen yang tidak mentolerir adanya sedikitpun masalah dalam RKUHP.

Berita Lainnya:
Kemenhub Fasilitasi Dokumen WNI yang Selamat di Perairan Jepang

Padahal di sisi lain, banyak nilai-nilai fundamental dalam ratusan pasal yang sangat positif seperti restoratif justice, hukum progresif, ajaran dualistis. Apalagi, kalau masih ada beberapa pasal yang belum sempurna banyak elemen bersuara cenderung memilih untuk terus menunda pengesahan.

“Padahal sempurna bagi sebagian orang sering dianggap justru bermasalah bagi sebagian orang yang lain, yang begini akan terus berputar dan gak ada titik temu,” jelas Habiburokhman.

Ia pun berpendangan lebih baik saat ini energi para ahli dan praktisi hukum dialihkan untuk membahas produk regulasi yang lain.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi