Sabtu, 27/04/2024 - 07:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mensesneg: Presiden tak Bisa Ubah Keputusan DPR untuk Lantik Guntur Hamzah

ADVERTISEMENTS

Presiden Jokowi melantik Guntur Hamzah pada Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melantik Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi pada Rabu (23/11/2022), meskipun pencopotan Aswanto sebelumnya menuai kritik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara, dalam hal ini DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi pertama ya dalam sistem ketatanegaraan kita ini kan ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lain dalam hal ini adalah DPR,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tak Punya Tiket Menyeberang di Merak, Pemudik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan

Selain itu, di dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif dari Presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres. “Jadi itu adalah kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh Presiden,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Atas dasar itu, lanjut Pratikno, Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu lalu. Namun, karena kesibukan Presiden untuk menghadiri serangkaian KTT pada awal November, maka pelantikan Guntur Hamzah baru dilaksanakan pada hari ini.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim MK,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Ahli Ganjar Mahfud Soroti Perubahan Perilaku Prabowo Usai Dekat Jokowi: Seperti Dijinakkan

Pada pagi hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Sekretaris Jenderal MK, Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Seperti diketahui, pada Kamis (29/9/2022) lalu, Rapat Paripurna DPR menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi