Jumat, 26/04/2024 - 17:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Parsindo Kembali Gugat KPU ke Bawaslu

ADVERTISEMENTS

Berkas gugatan Parsindo sudah diterima Bawaslu pada Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) kembali menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan kembali dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal mengatakan, berkas gugatan partainya diterima Bawaslu pada Senin (21/11/2022). Lalu, pihaknya melengkapi berkas dokumen gugatan dan diterima Bawaslu RI pada Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Jusuf menyebut, ada tiga alasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan untuk kedua kalinya atas keputusan KPU. Pertama, Parsindo menilai KPU tidak membuka akses perbaikan data secara menyeluruh meski Parsindo menenangkan gugatan sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ketua MPR: Penguatan Parpol Perlu untuk Jaga Demokrasi

Kedua, KPU dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) dalam membuat keputusan tidak meloloskan Parsindo dalam tahap verifikasi administrasi. Ketiga, KPU dinilai melanggar PKPU terkait prinsip adil, profesional, dan proporsional.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Yang aneh lagi, masa rekening bank Partai Parsindo dikatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Padahal submit sudah sesuai dan rekening bank sudah dimiliki sejak lima tahun lalu,” ujar Jusuf dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

KPU pada Jumat (18/11/2022) memutuskan lima partai yang sebelumnya memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu, tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusan ini merupakan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

Lima partai itu adalah Parsindo, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, dan Partai Republikku Indonesia.

Berita Lainnya:
PKB Soal Pilkada: Kami Tetap Mengawal Ide Perubahan, Bukan Koalisi Perubahan

Sebelumnya, pada akhir Oktober 2022, lima partai politik tersebut menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang menyatakan lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan itu sejak 11 November hingga 17 November 2022.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi