Jumat, 26/04/2024 - 19:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran Verifikasi Faktual Partai di Sulbar 

ADVERTISEMENTS

KPU baru saja selesai melakukan verifikasi faktual tahap awal terhadap 9 partai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 BATU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap dugaan pelanggaran verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Sulawesi Barat. KPU baru saja selesai melakukan verifikasi faktual tahap awal terhadap sembilan partai politik. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Di Sulawesi Barat, ada dugaan pelanggaran. Saat ini masih proses sidang (di Bawaslu),” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kekecewaan Megawati Terhadap Jokowi Memuncak


Totok menjelaskan, pelanggaran itu terjadi saat verifikasi faktual tahap awal pada 15 Oktober hingga 4 November 2022. Bentuk pelanggarannya adalah KPU menyatakan hasil verifikasi faktual keanggotaan sebuah partai memenuhi syarat (MS) meski sebenarnya tidak. 

ADVERTISEMENTS


“Secara spesifik, pelanggarannya ada keanggotaan yang dilihat tidak memenuhi syarat, tapi bisa dinyatakan memenuhi syarat,” ujar koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.  

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual kepengurusan dan keanggunan itu adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. 

Berita Lainnya:
Ketua MPR: Penguatan Parpol Perlu untuk Jaga Demokrasi


Hasil verifikasi faktual tahap awal itu secara nasional, semua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). KPU RI akan melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap sembilan partai itu mulai 24 November hingga 7 Desember 2022. 


Pengumuman akhir hasil verifikasi faktual itu akan diumumkan pada 14 Desember. Pada tanggal tersebut, KPU RI juga akan mengumumkan semua partai peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi