Selasa, 07/05/2024 - 11:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva: Korupsi Jangan Ditoleransi 

ADVERTISEMENTS

Tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK justru seharusnya diganjar apresiasi, bukan krit

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva tak sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang mengkritik KPK karena kerap menindak koruptor. Luhut mengklaim operasi tangkap tangan (OTT) menyebabkan nama Indonesia buruk.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hamdan menegaskan, kejahatan korupsi sejatinya mesti mendapat atensi tinggi. Salah satu caranya tak menoleransi tindakan korupsi dengan dalih apapun. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Terhadap tindakan korupsi seharusnya dilakukan zero toleransi atau tidak ada toleransi,” kata Hamdan kepada Republika, Selasa (20/12). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hamdan memandang, jika korupsi diberi toleransi maka akan menjadi hal biasa. Ia khawatir, korupsi bakal dianggap lazim di masyarakat tanpa ada tindakan tegas seperti OTT ala KPK. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“(korupsi) Pada akhirnya akan merusak sendi-sendi kehidupan negara, merusak pelayanan publik, merusak rasa keadilan yang pada akhirnya menjadi ancaman bagi lntegritas negara,” ujar Hamdan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Konvoi Bawa Petasan dan Bawa Bendera, 132 Pelajar di Jakarta Dibawa Satpol PP

Hamdan menjelaskan, KPK justru bisa disalahkan kalau tak melakukan OTT saat tersangkanya memang tertangkap tangan. Menurutnya, tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK justru seharusnya diganjar apresiasi, bukan kritikan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Hal yang tidak bisa dibenarkan kalau dinyatakan OTT padahal bukan OTT, tetapi hanya pengembangan dari penyelidikan dan pengembangan penyidikan, yang peristiwanya pidananya tidak pada saat dilakukan OTT,” ucap Hamdan. 

Di sisi lain, Hamdan menyebut digitalisasi tentu sangat baik bagi efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Ia pun sepakat bahwa digitalisasi akan memperkecil hingga menutup ruang untuk korupsi.

“Karena itu pemerintah harus cepat mengembangkan dan melakukan digitalisasi urusan pemerintahan, khususnya pelayan publik dalam semua bidang. Tetapi karena sedang melakukan digitalisasi bukan halangan untuk melakukan OTT,” ucap Hamdan. 

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta KPK agar tidak sering melakukan penindakan atau penangkapan terhadap koruptor. Menurut dia, upaya pencegahan harusnya dilakukan lebih maksimal.

Berita Lainnya:
DKPP Proses Aduan Terduga Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari

“Kita kalau mau bersih-bersih amat di surga sajalah kau. Jadi KPK pun jangan pula sedikit-sedikit tangkap-tangkap. Itu enggak bagus juga, ya, lihat-lihatlah,” kata Luhut saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Tercatat, KPK sudah melakukan sembilan kali operasi tangkap tangan terhadap koruptor selama tahun 2022. Antara lain, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada bulan Januari, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Lalu, KPK juga menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, dan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Kemudian, KPK mengamankan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi senyap yang dilakukan pada bulan September terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), serta Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi