Senin, 06/05/2024 - 09:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DKPP Proses Aduan Terduga Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memproses aduan dari seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 yang diduga korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Kini, DKPP sedang melakukan verifikasi administrasi dan materil terhadap aduan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Apabila telah selesai verifikasi materiil dan (dinyatakan) memenuhi syarat, baru kemudian dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan (sidangnya),” kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terkait kemungkinan sanksi untuk Hasyim mengingat dia sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus asusila juga, Raka mengaku belum bisa berkomentar. Sanksi akan sangat bergantung pada proses persidangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara itu, Hasyim Asy’ari masih enggan menanggapi ihwal ia diduga melakukan tindakan asusila tersebut. “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat,” kata Hasyim ketika dikonfirmasi.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
DKPP Diminta Memutus demi Keadaban Publik Terkait Dugaan Asusila Ketua KPU

Kemarin, Kamis (18/4/2024), terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hasyim disebut terus menerus menghubungi terduga korban untuk “hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya”. Padahal, terduga korban sudah meminta agar dirinya tidak diganggu oleh Hasyim.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pengacara membantah anggapan bahwa terduga korban memiliki motif politik di balik aduan ini. Pengacara juga mengklaim sudah punya banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim seperti tangkapan layar percakapan, foto-foto, dan bukti tertulis.

Berita Lainnya:
Menyayat Hati, Korban Kecelakaan di Tol Jakarta Cikampek KM 58 Ternyata Ingin Mudik untuk Jadi Wali Nikah Kakak Perempuannya: Mah, Aa' Mau Pulang

Pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim. Sebab, Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya.

“Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.

DKPP diketahui menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada awal 2023 lalu karena melanggar kode etik dalam kasus ‘Wanita Emas’. Pasalnya, Hasyim terbukti bepergian ke luar kota bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas di tengah tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi