Rabu, 01/05/2024 - 13:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Ingatkan JPU tak Terjebak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi

ADVERTISEMENTS

Pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai misi memberatkan terdakwa. Ia menyarankan agak jaksa tidak terjebak klaim perkosaan yang berulang kali diangkat oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di persidangan pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, ketika memeriksa ahli, pertanyaan-pertanyaan yang JPU ajukan akan mengarah ke misi tersebut,” kata Reza dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki pekan kedelapan, mengagendakan keterangan saksi ahli dari JPU. Saksi yang dihadirkan mulai ahli pidana, psikologi forensik, dan lainnya.

ADVERTISEMENTS

Menurut Reza, jika ahli didatangkan oleh JPU, pertanyaan-pertanyaan dari para penuntut umum itu semestinya memojokkan terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPPPA: Usut Tuntas Penemuan Mayat Perempuan di Koper 

Namun, bila saksi ahli yang dilibatkan dalam perkara ini adalah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dia mengingatkan kepada JPU dan hakim tidak terjebak dengan paradoks yang terjadi dari pemeriksaan saksi ahli tersebut. Jika Apsifor dilibatkan oleh Polri berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan, diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC).

Selaras dengan pemberitaan di media, laporan pemeriksaan Apsifor digunakan penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menopang klaim mereka bahwa telah terjadi kekerasan seksual di Magelang. “Nah, di sinilah terjadi paradoks,” katanya.

Paradoks yang dia maksudkan adalah ahli didatangkan JPU. Namun, pendapat ahli berdasarkan pemeriksaan justru berpotensi menguntungkan terdakwa dan merugikan JPU sendiri. Situasi ini, kata Reza, menimbulkan pertanyaanakankah JPU mematahkan laporan ahli psikologi forensik yang notabene didatangkan oleh JPU sendiri.

Berita Lainnya:
MK Nyatakan PKPU Syarat Capres-Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

Reza berpendapat bahwa kondisi tersebut akan menguntungkan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika JPU, penasihat hukum, ahli akan termanfaatkan terkait dengan klaim perkosaan tersebut. “Oleh karena itulah, semoga semua pihak, terlebih majelishakim tidak terpeleset berkutat pada pembahasan tentang perkosaan belaka,” kata Reza.

Ia mengingatkan bahwa pokok dakwaan perkara tersebut adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual. Untuk itu, semua pihak, khususnya majelis hakim, harus menguji seberapa jauh ahli psikologi forensik bisa berbagi wawasan tentang seluk-beluk psikologi di balik pembunuhan berencana tersebut.

Akan tetapi, jika ahli selalu menyampaikan sebatas pendapatnya tentang kekerasan seksual, vakum dari perspektif tentang pembunuhan berencana, persidangan perlu mendatangkan ahli lain. “Persidangan perlu mendatangkan ahli yang lebih relevan dengan pokok dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP,” ujar Reza.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi