Sabtu, 27/04/2024 - 11:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Para Tokoh dan Ulama Desak Pemerintah Tindak Tegas LGBT

ADVERTISEMENTS

Selama ini ulama mengawal masalah LGBT di Bogor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BOGOR— Para tokoh nasional dan ulama yang terhimpun dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menggelar diskusi refleksi akhir tahun 2022 di Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor. Salah satu isu yang dibahas yakni maraknya perilaku menyimpang LGBT dan regulasi terkait.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor, Fitrah Ashab, mengatakan Majelis Ukhuwah Bogor Raya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwali), sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Lanjut Fitrah, selama ini ulama mengawal masalah LGBT di Bogor. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor untuk segera membuat Perda dan Peraturan Bupati tentang P4S.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rahasia Istighfar Berdasarkan Kisah Imam Hasan Bashri

“Kami juga, mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayah Bogor agar terus ditindak lanjuti dan disosialisasikan,” kata Fitrah, Sabtu (24/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian, lanjut dia, pihaknya menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual di wilayah Bogor. Termasuk juga, segera mendesak Pemerintah Pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan mempidanakan setiap orang yang melakukan ativitas LGBT, dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya.

“Dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundangundangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Fitrah, ia pun mendesak Pemerintah Pusat. untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun. Termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung kaum LGBT di Indonesia.

Berita Lainnya:
4 Gambaran Pengadilan Akhirat yang Diabadikan dalam Alquran

“Tegas kepada pelaku dan pendukung LGBT bahwa sesungguhnya merekalah yang telah secara nyata dan sengaja merampas hak asasi korban, hak asasi keluarga korban dan hak asasi masyarakat,” jelasnya.

Fitrah menuturkan, Majelis Ukhuwah Bogor Raya mengajak para tokoh daerah, tokoh agama, akademisi dan seluruh komponen masyarakat. Agar sama-sama aktif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di wilayah Bogor.

“Pemkot dan Pemkab Bogor jangan sampai sengaja diam dalam melihat kezaliman yang sudah nyata terjadi di depan mata. Seakan-akan menantang dan menunggu datangnya sanksi azab Allah SWT berupa bencana alam sebagaimana kisah kaum Luth,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi