Sabtu, 11/05/2024 - 01:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Berbeda dengan Ulama Senior Arab Saudi, Sekjen Liga Muslim Dunia Bolehkan Selamat Natal

ADVERTISEMENTS

Sekjen Liga Muslim Dunia menilai ucapan selamat natal bagian dari harmoni.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

DUBAI — Sekjen Liga Muslim Dunia Sheikh Dr Mohammed Al-Issa mengatakan, bahwa Islam tidak melarang umat Islam untuk bertukar mengucapkan selamat hari raya kepada umat agama lain.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Islam tidak melarang umat Islam bertukar salam Natal dengan umat Kristen,” kata Sekjen Al Issa, dilansir dari Saudi Gazette, Senin (26/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Al-Issa secara khusus tidak ada teks dalam hukum syariah yang melarang Muslim menyampaikan salam kepada orang Kristen.  

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dia mencatat bahwa fatwa tentang pertukaran ucapan selamat hari raya dengan non-Muslim dikeluarkan ulama senior di dunia Islam, dan tidak diperbolehkan untuk menolak masalah apa pun yang terkait dengan yurisprudensi syariah.  “Keberatan hanya pada isu-isu dengan konsensus definitif, bukan dugaan,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Al-Issa juga mengatakan tidak ada teks agama yang melarang salam seperti itu, dan ketika seorang Muslim menyapa non-Muslim lainnya pada hari libur, ini tidak berarti dia mengakui keyakinan lain.  

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Al-Issa menunjukkan bahwa memberi selamat kepada non-Muslim pada hari libur mereka “adalah kepentingan nyata yang melayani reputasi Islam.”  

Berita Lainnya:
Tiga Waktu Terbaik untuk Memohon Ampunan Allah

“Tujuan dari salam ini adalah untuk mempromosikan koeksistensi dan harmoni di dunia yang sangat membutuhkan itu,” katanya. 

Al-Issa juga menunjukkan bahwa Islam mengizinkan makan makanan “Ahlul Kitab” dalam referensi untuk orang Kristen dan Yahudi, dan tidak mengizinkan makanan orang lain.  

Al-Issa adalah pemimpin organisasi nonpemerintah Muslim World League yang berbasis di Makkah, yang bertujuan untuk mengklarifikasi pesan Islam yang sebenarnya.

Beberapa cendekiawan Muslim selama bertahun-tahun telah memicu perdebatan dengan menyebut ucapan Natal sebagai tidak Islami dan karenanya dilarang.

Kajian boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal juga marak di luar negeri. Lembaga Fatwa Dar al Ifta Mesir lewat pimpinannya saat itu, Syekh Ali Jum’ah, berpendapat, ucapan Natal boleh ditujukan kepada kaum Nasrani.

Ucapan tersebut merupakan bentuk interaksi sosial dan hadiah. Perlakuan baik terhadap sesama itu sangat ditekankan dalam Alquran, seperti yang tertuang di surah al-Baqarah ayat 83, an-Nahal 90, dan al-Mumtahanah ayat 8. 

Namun, dia memberikan catatan agar berhati-hati dalam pemberian selamat tersebut agar tetap dalam koridor dan tidak keluar dari akidah Islam.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi menegaskan pula tentang hukum dibolehkannya ucapan Natal. Ini termasuk perbuatan baik kepada sesama. Dengan catatan, mereka tidak sedang memerangi Muslim.

Berita Lainnya:
Sembilan Hadiah Allah Bagi Orang yang Menjaga Sholat Lima Waktu

Ucapan itu boleh ditempuh, apalagi jika ada hubungan emosional dengan mereka, seperti kerabat, tetangga, rekan bisnis, atau teman di sekolah. 

Berdalih situasi dan kondisi kini telah berubah serta mengacu pada fikih kemudahan, maka dia memutuskan bersebarangan dengan pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Dajjal dan 6 Amalan yang Dianjurkan untuk Menghadapinya

Komisi Fatwa Lembaga Urusan Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab memutuskan membolehkan hukum ucapan Natal. Alasannya masih sama, bahwa ini adalah bentuk interaksi sosial antarsesama. Ini seperti ditegaskan surah al-Mumtahanah ayat 8.

Di kitab Ahkam ahl adz-Dizmmah, Ibn Qayyim mengatakan ucapan terhadap ritual kekufuran haram hukumnya. Seperti ucapan selamat atas hari raya dan puasa mereka. Sekalipun pelakunya terhindar dari penyimpangan akidah, tetap saja ucapannya dihukumi haram. Ada beberapa dalil Alquran, yaitu surah az-Zumar ayat 7 dan Ali Imran ayat 85.

Pendapat yang sama juga disuarakan oleh Asosiasi Ulama Senior Arab Saudi. Sebagian ulama tak sepakat dengan opsi ini secara penuh. Di antaranya ialah Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Alu as-Syekh.

Sumber: arabnews 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi