Jumat, 26/04/2024 - 16:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II Kawal Putusan MK Soal Kewenangan KPU Susun Dapil

ADVERTISEMENTS

Putusan MK tersebut akan mengubah banyak hal yang sebelumnya telah bersifat final.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, Komisi II akan mengawal putusan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Komisi II mesti mengawal keputusan ini agar proporsional dan adil,” ujar anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, putusan MK tersebut akan mengubah banyak hal yang sebelumnya telah bersifat final. Salah satunya adalah penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Fraksi Gerindra Sentil Nadiem Ihwal Penghapusan Ekskul Pramuka di Sekolah

Sebelum adanya putusan MK, Perpu UU Pemilu telah mengatur jumlah kursi anggota DPR yang kini berjumlah 580. Jumlah tersebut sudah mengakomodasi empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Karena sifatnya (putusan MK) final dan mengikat, maka wajib segera menindaklanjuti dan masih ada waktu melakukan kajian matang agar dapil dapat merepresentasikan keadilan dan faktual, sesuai kondisi di lapangan,” ujar Mardani.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, secara konstitusional, MK menguji norma undang-undang terhadap norma Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karenanya, putusan MK itu harus dinormakan dalam bentuk perubahan undang-undang.

Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Dikabarkan Bagi-bagi Kue Lewat Nomenklatur Menteri Muda, Pengamat: Tak Ada Kerjanya

Dalam hal ini, termasuk putusan MK terkait dicabutnya kewenangan DPR dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Di mana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun untuk saat ini, pemerintah baru menerbitkan Perpu UU Pemilu. 

Di dalamnya mengatur soal dapil dan alokasi kursi, termasuk bagi empat DOB Papua. “Jika diberlakukan sekarang, norma itu sudah terlanjur diimplementasikan. Dapil sudah ditata sedemikian rupa dan Perpu terbaru itu yang setara dengan undang-undang juga menentukan tentang dapil dan jumlah kursi,” ujar Rifqi. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi