Selasa, 07/05/2024 - 00:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Migor Keberatan Dibebankan Anggaran BLT

ADVERTISEMENTS

Jaksa dinilai keliru dalam mendakwa dan menghitung kerugian uang negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah pada Selasa (27/12/2022). Agenda hari ini pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Salah satu terdakwa, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei dalam pledoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggung jawab mengganti uang pemerintah yang dikeluarkan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022, yang totalnya mencapai Rp 6.194.850.000.000. Sebab, program tersebut adalah kewenangan presiden yang tidak ada kaitan dengan dirinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lin Che Wei yang merupakan mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia itu, juga menyatakan keberatannya atas penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi CPO. Sebab, jaksa membebankan sebagian kerugiannya justru kepadanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Penasihat hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengatakan, metode analisis input-output yang digunakan untuk menghitung kerugian negara akibat ekspor CPO tidaklah tepat. Itu hanya menghitung biaya yang dikeluarkan atas ekspor CPO, tanpa mempertimbangkan keuntungan pemerintah dari ekspor CPO, antara lain berupa devisa dan pajak.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Polisi Berlakukan One Way

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Misal dengan adanya ekspor, ada bea masuk, pajak,” kata Lelyana, Selasa (27/12/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dugaan korupsi ekspor CPO terjadi saat krisis minyak goreng di Indonesia yang berlangsung sejak tahun lalu. Atas kondisi tersebut, pada awal tahun 2022, Lin Che Wei diundang eks Mendag Lutfi untuk membantu merumuskan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO), sebagai syarat ekspor, untuk menstabilkan pasokan migor di dalam negeri.

Setelah kebijakan tersebut diterapkan, krisis minyak goreng masih terjadi. Pemerintah lantas menggelontorkan bantuan untuk masyarakat melalui program BLT.

Terdakwa lain yang juga membacakan pledoinya adalah mantan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang turut mengeluhkan hal serupa. Penasihat hukum Togar, Denny Kailimang menyatakan keberatan kliennya atas anggaran terkait BLT. Menurutnya, tidak seharusnya Pierre Togar Sitanggang ikut menanggung anggaran BLT oleh pemerintah.

Denny menyebut, program tersebut antara lain memberikan uang kepada kelompok masyarakat rentan sebesar Rp 100 ribu per satu bulannya untuk tiga bulan. Denny menegaskan, tidak mungkin masyarakat kelompok rentan membutuhkan migor senilai Rp 100 per bulannya.

Berita Lainnya:
Tidak Laku Dilelang, Kejaksaan Bakal Korting Lagi Harga Jual Rubicon Milik Mario Dandy

“Jadi tidak mungkin seratus ribu dibelikan untuk minyak goreng. Itu kan (program) untuk masyarakat miskin,” kata Denny.

Denny juga mengingatkan, ekspor yang dilakukan oleh PT Musim Mas turut mendatangkan keuntungan bagi negara. Ekspor tersebut telah menghasilkan devisa untuk negara dan menjauhkan negara dari kejatuhan akibat inflasi.

“Ini sebetulnya kasus administrasi, bukan kasus korupsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permasalahan administrasi seharusnya diselesaikan melalui pencabutan izin, atau pelarangan usaha selama kurun waktu tertentu, yang dituntut oleh Jaksa itu berlebihan,” kata Denny.

Dalam sidang kali ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA juga membacakan pembelaan mereka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi