Selasa, 21/05/2024 - 12:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

GeRAK Aceh Barat Desak Pemkab Nagan Raya Lakukan Pengawasan Perusahaan Tambang

Aceh Barat- Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mendesak Pemerintah Nagan Raya untuk melakukan pengawasan secara optimal atas keberadaan perusahaan tambang di Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Tentu saja kami mempertanyakan fungsi pengawasan yang melekat pada instansi yang sudah diberikan kewenangannya untuk menjalankan perintah undang-undang, terutama di daerah penghasil tambang,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Pengawasan yang dimaksudnya terkait aktifitas perusahaan tambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP), misalnya perusahaan tambang PT. Bara Energi Lestari (BEL).

“Dari data dan dokumentasi yang kami temukan di lapangan, kami menduga fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan efektif dan maksimal. Kami juga mempertanyakan keberadaan inspektur tambang selama ini,” ujarnya.

Ia mencontohkan bekas lubang tambang di Desa Alue Buloeh, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya yang ditinggalkan dan hingga saat ini tidak dilakukan reklamasi pasca eksploitasi batu bara yang sudah digali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tentu saja ada beberapa alasan klasik yang kami dapatkan, misalnya disebutkan bahwa bekas lubang tambang tersebut masih menyisakan deposit batu bara dan nantinya akan kembali dilakukan eksploitasi batu bara di lokasi tersebut,” kata Edy.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Edy menganggap alasan tersebut hanya dilontarkan untuk lepas dari tanggung jawab. Edy mengatakan jika memang benar masih tersimpan cadangan batu bara lalu mengapa saat ini perusahan tersebut melakukan pengambilan batu bara di desa lain. Desa yang dimaksud adalah Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan.

Berita Lainnya:
Kota Langsa Raih Anugrah Kota Terbaik dari Pemerintah Aceh

“Untuk itu kami mendesak agar Pj Bupati Nagan Raya memanggil perusahaan tambang tersebut guna diminta pertanggungjawabannya dan segera mengeluarkan rekomendasi penanganan terhadap bekas lubang tambang dan genangan yang berfungsi sebagai tempat penampungan air milik masyarakat, mengingat bahwasannya persoalan ini sudah sangat berlarut-larut dan kami menduga perusahaan seperti menutup mata atas kondisi tersebut,” lanjut Edy.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan penemuan GeRAK, tidak ada penanganan apa pun terhadap permasalahan waduk warga yang disebabkan oleh aktivitas tambang. Menurut laporan GeRAK, waduk tersebut digunakan oleh petani untuk mengairi sawah mereka.

ADVERTISEMENTS

“Dokumentasi lapangan yang kami temukan, bahwa dalam waduk atau genangan tempat penampungan air tersebut, banyak limbah dari bekas galian batubara yang telah menutupinya, sehingga waduk atau genangan tempat penampungan air tersebut penuh dengan lumpur limbah batubara,” ujar Edy.

Kondisi tersebut sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu namun hingga saat ini belum ada perhatian serius dari pemerintah dan perusahaan tambang. Kondisi tersebut diperparah oleh inspektur tambang yang tidak maksimal melakukan pemantauan pasca tambang di Desa Alue Buloeh.

Berita Lainnya:
Paguyuban Parasunda Aceh Gelar Halal Bihalal di Aceh Seafood

“Dengan begitu, kami meminta agar keseriusan dari Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah terkait untuk fokus menangani persoalan tersebut, dari pada sibuk dengan mengeluarkan izin bagi perusahaan tambang baru. Tim Evaluasi izin pertambangan jangan hanya bekerja diatas meja, silahkan turun kelapangan,” desak Edy.

Edy mengatakan, dari informasi di lapangan ada sebuah perusahaan tambang yang sedang mencoba untuk mengurus izin galian tambang emas dengan luas wilayah mencapai 3000 hektar lebih. Lokasi yang direncanakan adalah di Beutong Ateuh Benggala yang lokasinya dekat dengan perusahaan Emas Mineral Murni (EMM). GeRAK meminta agar kepala daerah tidak sembarangan mengeluarkan rekomendasi izin baru. Ketika ada persoalan yang serius muncul, terutama soal pengelolaan lingkungan hidup, tidak dapat diselesaikan sebagaimana telah diamanatkan dalam aturan undang-undang yang berlaku.

GeRAK juga menyorot transparansi hasil penjualan batubara oleh perusahaan tambang PT. Bara Energi Lestari-BEL yang kemudian menjadi penerimaan bagi daerah penghasil tambang.

“Atas dasar itu, kami mempertanyakan tranparansi hasil penjualan yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam penjualannya. Pemerintah Daerah, Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya berhak mengetahui untuk sama-sama dapat berpartisipasi menghitung potensi penerimaan yang ada. Agar tidak terjadi kekeliruan dan berpotensi pada kerugian negara,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi