Minggu, 19/05/2024 - 21:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Wali Kota Bekasi

Uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dibebankan ke Rahmat Effendi tak dikabulkan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tim Jaksa KPK melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panitera Muda Tindak Pidana korupsi PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan pengadilan tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud,” ungkap Ali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ketum PP Muhammadiyah: Belum Ada Pembahasan Formasi Kabinet Prabowo-Gibran

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia mengatakan, tim jaksa segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. “KPK berharap majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sebelumnya, KPK telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

ADVERTISEMENTS

Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berita Lainnya:
Karpet Merah Sudah Digelar di Acara Halal Bihalal PKS Tapi Prabowo Tak Hadir, Ini Kata Aboe Bakar

Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan nya kemudian memperberat hukuman Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar tersebut.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi