Rabu, 08/05/2024 - 02:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

FSGI: Kondisi Moderasi Beragama di Dunia Pendidikan Belum Cukup Baik

ADVERTISEMENTS

Masih banyak kasus cederai moderasi beragama di dunia pendidikan selama 2022

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kondisi literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan Indonesia masih belum cukup baik saat ini. Kondisi tersebut memberi kontribusi terhadap terjadinya intoleransi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“FSGI mencatat, sejak 2014 sampai dengan 2022 tercatat sejumlah kasus intoleransi yang terjadi di satuan pendidikan,” ungkap Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, lewat keterangannya, Senin (2/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menerangkan sejumlah, seperti pelarangan peserta didik mengenakan jilbab atau penutup kepala sebanyak enam kasus sepanjang 2014-2022, pemaksaan atau mewajibkan peserta didik mengenakan jilbab atau kerudung sejumlah 17 kasus sepanjang 2017-2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Lalu ada diskriminasi kesempatan peserta didik dari agama minoritas untuk menjadi Ketua OSIS ada tiga kasus sepanjang 2020-2022, dan kewajiban sholat dhuha sehingga sejumlah peserta didik perempuan harus membuka celana dalamnya untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar sedang menstruasi sejumlah dua kasus pada 2022.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jejak Masuknya Islam ke Portugal Secara Damai

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kasus-kasus tersebut terjadi di Rokan Hulu, Riau, Banyuwangi, Jawa Timur, Sragen, Jawa Tengah, Bantul, dan Gunung Kidul, DIY  Kota Padang, Sumatra Barat, Kota Tangsel, Banten, Kota Depok, Jawa Barat, Kabupaten Bogordan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Denpasar dan Singaraja, Bali, Maumere, NTT, Manokwari, Papua, dan DKI Jakarta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Retno menerangkan, sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan formal yang dimiliki negara dan dioperasikan menggunakan anggaran negara secara langsung maupun tidak, baik melalui APBD maupun APBN. Di mana anggaran itu dihimpun dari pembayaran pajak yang disetorkan oleh seluruh warga negara yang beragam.

Berita Lainnya:
Menyebut Muhammad SAW Saja tanpa Gelar Seperti Nabi atau Rasulullah, Apa Hukumnya?

Baca juga: Nasib Tragis Pendeta Saifuddin Ibrahim Penista Alquran, Jadi Pemulung di Amerika Serikat?

“Umumnya sekolah-sekolah negeri siswanya pasti beragam agama, suku dan status sosial, oleh karena itu kebijakan sekolah negeri juga harus menghargai keberagaman, tidak menyeragamkan,” tegas dia.

Dia menambahkan, seharusnya tidak ada lagi sekolah-sekolah negeri yang memaksakan siswinya memakai jilbab. Sebab, kata dia, hal itu bertentangan dengan kebhinekaan Indonesia yang mesti dijunjung, dirawat dan dikokohkan.

“Apalagi pendidikan secara prinsip harus berorientasi pada kepentingan siswa, nonkekerasan dari simbolik, verbal hingga tindak kekerasan lainnya,” jelas dia.   

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi