Jumat, 03/05/2024 - 14:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Targetkan Penataan Dapil DPR Rampung Akhir Januari

ADVERTISEMENTS

Setelah putusan MK, kewenangan penataan dapil ada di KPU bukan DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR dan DPRD Provinsi pada akhir Januari 2023. Penyusunan dapil harus segera ditetapkan lantaran tahapan pencalonan anggota legislatif akan dimulai pada akhir April 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan pembahasan rapat di internal, KPU berupaya secara maksimal agar kita selesaikan (penataan dapil) pada akhir Januari 2023,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Idham menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan dapil dan merumuskan aturannya. Apabila sudah rampung, KPU akan melakukan uji publik terhadap regulasi soal dapil dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi pemerhati pemilu dan jurnalis.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pada Kamis (29/12/2022), mengatakan, pihaknya akan menata ulang dapil DPR yang menggabungkan wilayah berjauhan atau biasa disebut dengan istilah dapil superman. Namun, Hasyim mengaku belum dapat bicara banyak soal dapil mana saja yang akan dirombak maupun desain dapil ideal yang akan ditetapkan KPU.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Saya belum bisa memastikan ya (bagaimana desain dapil terbaru) karena masih dalam kajian. Tapi intinya begini, yang harus dipertahankan adalah rambu-rambu proporsionalitas,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Politikus Senior Golkar Ungkap Hambatan Terwujudnya Pertemuan Prabowo-Megawati

Dorongan agar KPU menata ulang dapil ‘superman’ ini disampaikan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dapil semacam itu terdapat di sejumlah provinsi. Salah duanya di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dapil ‘superman’ di Jawa Barat adalah Dapil Jawa Barat III karena menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur. Padahal kedua wilayah itu dibatasi secara sempurna oleh Kabupaten Bogor yang masuk Dapil Jabar V.

Sedangkan di Kalimantan Selatan adalah Dapil Kalimantan Selatan II yang menggabungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, serta Kabupaten Tanah Laut. Padahal, Kota Banjarmasin dikelilingi oleh beberapa kabupaten yang justru masuk Dapil Kalsel I.

Untuk diketahui, KPU diberikan kewenangan menata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi sejak Selasa (20/12/2022) lalu. Kewenangan itu diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 88/PUU-XX/2022. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR yang terwujud dalam lampiran UU Pemilu.

Adalah Perludem yang sebelumnya menggugat kewenangan DPR dalam menentukan dapi) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Perludem menjelaskan, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil oleh DPR dalam UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan. Utamanya prinsip keterwakilan atau representativeness.

“Berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi, dari 575 kursi DPR (sebelum terbitnya Perppu UU Pemilu), hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekurangan kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented),” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti lewat keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sebut Gibran Tidak Akan Dipilih Jika Pemilu Ulang Dilakukan

Tidak hanya itu, UU Pemilu yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan di pemilihan legislatif secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah. Contohnya adalah Dapil Jawa Barat III untuk Pileg DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi sebanyak sembilan kursi.

“Padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor,” ujar Khoirunnisa.

“Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta IX, DKI Jakarta X, dan Lampung III,” sambungnya.

 

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi