Selasa, 30/04/2024 - 04:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

AFRIKAINTERNASIONAL

Jenazah Aktivis LGBTQ Kenya Ditemukan Dalam Kotak Logam

ADVERTISEMENTS

Dia dibunuh secara brutal dan dibuang oleh penyerang tak dikenal.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

NAIROBI — Polisi Kenya telah menemukan mayat seorang pegiat hak LGBTQ terkemuka yang dimasukkan ke dalam kotak logam. Surat kabar The Standard dan The Daily Nation pada Jumat (6/1/2023) melaporkan, pengendara ojek melapor ke polisi setelah mereka melihat sebuah kotak dibuang di pinggir jalan dari sebuah kendaraan dengan plat nomor tersembunyi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kelompok hak asasi independen Komisi Hak Asasi Manusia Kenya (KHRC) mengatakan, jenazah aktivis LGBTQ, Edwin Chiloba ditemukan pada Selasa (3/1/2023) di dekat Kota Eldoret di daerah Uasin Gishu. Chiloba menjalankan bisnis fesyennya di kota tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Skotlandia Kembali Serukan Inggris Hentikan Jual Senjata ke Israel 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dia dibunuh secara brutal dan (jasadnya) dibuang di daerah itu oleh penyerang tak dikenal. Kami terus menyaksikan peningkatan kekerasan yang menargetkan orang LGBTQ+ Kenya,” ujar KHRC.

ADVERTISEMENTS

Penelitian menunjukkan, penerimaan terhadap homoseksualitas secara bertahap meningkat di Kenya, tetapi hal itu masih tabu bagi banyak orang.  Dalam beberapa tahun terakhir, dewan film Kenya telah melarang dua film karena menampilkan kehidupan gay. Juru bicara Kepolisian Nasional Kenya Resila Onyango dan Komandan Polisi di daerah Uasin Gishu, Ayub Gitonga Ali menolak berkomentar.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
DPR AS Loloskan Legislasi Pemberian Bantuan ke Ukraina dan Israel 

 

“Kata-kata bahkan tidak bisa menjelaskan bagaimana perasaan kami sebagai komunitas saat ini. Edwin Chiloba adalah seorang pejuang, berjuang tanpa henti untuk mengubah hati dan pikiran masyarakat terkait kehidupan LGBTQ+,” kata GALCK, kelompok hak asasi gay Kenya.

Di bawah undang-undang era kolonial Inggris, seorang gay di Kenya dapat dihukum 14 tahun penjara. Namun implementasi hukum ini jarang ditegakkan.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi