Jumat, 26/04/2024 - 16:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Segini Jumlah Orang Kaya yang Kena Pajak Penghasilan 35 Persen

ADVERTISEMENTS

Kenaikan tarif menjadi 35 persen tahun ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.119 masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sebesar 35 persen. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” dikutip dari laman pajak.go.id, Sabtu (7/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya dalam UU Pajak Penghasilan di atas Rp 5 miliar di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun. Padahal dari sisi pendapatan jauh berbeda.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN Jamin tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Periode April-Juni 2024

“Kala itu, tarifnya hanya 30 persen. Kenaikan tarif menjadi 35 persen tahun ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan,” tulis DJP Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Maka itu, melalui UU HPP pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPh, antara lain:

– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif lima persen

– Penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen

– Penghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen

– Penghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen

– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35 persen

Berita Lainnya:
Eskalasi Geopolitik Tinggi, Revisi Perpres 191 Soal Subsidi Dikebut 

Dilihat dari struktur penerimaan pajak, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. PPh orang pribadi karyawan sebesar 24 persen dan PPh orang pribadi usahawan hanya sebesar dua persen.

Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat. Nahkan negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen.

“Apalagi dibandingkan dengan negara maju yang menerapkan tarif pajak yang mencekik. Semisal saja Swedia yang menerapkan tarif pajak tertinggi hingga 57 persen,” tulis DJP Kementerian Keuangan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi