Kamis, 02/05/2024 - 15:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mahfud Serahkan Laporan Pelanggaran HAM Berat ke Jokowi

ADVERTISEMENTS

Tim mengungkapkan masalah yuridis serta masalah politik yang menjadi perdebatan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) menyampaikan laporan ke Presiden Jokowi terkait penyelesaian pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang sudah berlangsung lebih dari 23 tahun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat di masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022 sudah menyelesaaikan tugas dan hari ini menyampaikan laporan kepada bapak Presiden,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
125 Ribu Penumpang KA Bergerak dari Daop 2 Bandung Selama Periode Mudik
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan, telah menyampaikan materi laporan Tim PPHAM secara utuh dan juga menyampaikan masalah yuridis serta masalah politik yang menjadi perdebatan dalam waktu lama. Mahfud menjelaskan, penyelesaian secara yudisial sudah dilakukan. Terdapat empat kasus yang dibawa ke Mahkamah Agung namun semuanya bebas karena tidak memiliki cukup bukti secara hukum acara.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya seperti kita tahu, semuanya untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung semuanya bebas karena memang bukti-buktinya secara hukum acara tidak cukup. Penyelesaian KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat sehingga itu juga tidak jalan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Refly Harun Nilai Hakim MK Butuh Keberanian dan Moral untuk Putuskan Hasil Sidang Sengketa Pilpres

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Karena itu, lanjutnya, Presiden Jokowi memulai membuka jalan penyelesaian kebuntuan tersebut dengan membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di masa lalu. Tim ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu dan mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaian yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi