Jumat, 03/05/2024 - 07:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Jual Organ dari Membunuh? Dokter: Enggak Ada yang Mau Beli!

ADVERTISEMENTS

Organ tubuh yang diambil orang awam biasanya sudah hipoksia terlalu lama.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Dokter spesialis forensik, Prof dr Budi Sampurna, mengingatkan masyarakat, baik remaja maupun dewasa, untuk tidak berpikir menjual organ, apalagi sampai membunuh orang. Menurut dia, perbuatan itu justru akan sia-sia dan malah menyusahkan si pelaku itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Enggak ada orang yang mau beli organ yang diperoleh dengan membunuh orang dan ‘diambil’ oleh orang awam. Organ itu umumnya sudah hipoksia terlalu lama karena tidak disiapkan dengan benar,” kata Prof Budi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menyoroti kasus pembunuhan yang dilakukan dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang membunuh anak berusia 11 tahun untuk dijual organnya. Pelaku tergiur menjual organ tubuh manusia ke salah satu situs luar negeri. Menurut Prof Budi, penting untuk dilakukan edukasi kepada masyarakat terkait masalah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Argentina Dilanda Pneumonia Misterius yang Mirip Covid-19, Penderitanya Sakit Parah

“Bukan hanya tentang transplantasi organ, tapi yang penting justru norma hukum dan agama,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Prof Budi mengatakan, jika bukan karena kondisi medis, organ yang diambil dalam tubuh yang sehat bisa berdampak negatif. “Fungsi bisa saja masih baik, tapi kan ada tanda luka. Kalau dikerjakan oleh tenaga medis di fasyankes yang baik, mestinya tidak berbahaya (untuk tujuan medis saja). Tidak mudah melakukan itu, hanya dokter terlatih yang bisa,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dia menyebut, pelaku penjualan organ tubuh dapat dikenai hukuman berat. Perdagangan organ tubuh diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Indonesia dengan tegas melarang perdagangan organ tubuh dengan alasan apapun, Bagi pelanggar, dapat disanksi 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Anak Bikin Mobil PLN Meluncur, Tabrakkan Chery Omoda E5, Bagaimana Supaya tak Terulang?

“Baik etik maupun hukum, melarang dokter, tenaga kesehatan, atau fasyankes untuk menerima organ dengan cara jual beli. Ancaman pidana penjara 10 tahun, ujar Prof Budi.

Jika ingin mendonorkan organ, misalnya mendonorkan ginjal, seseorang harus memiliki kondisi tubuh yang fit, siap secara mental, serta harus selalu menjalani arahan dokter. Tujuannya, agar organ yang tersisa tidak rusak sehingga bisa menopang hidup pendonor.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi