Rabu, 01/05/2024 - 20:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perludem Soal Dapil: KPU Harusnya Patuhi Putusan MK, Bukan Maunya DPR 

ADVERTISEMENTS

Putusan MK sebelumnya memberikan kewenangan kepada KPU menata ulang dapil.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan sikap KPU RI yang mengikuti keinginan DPR untuk tidak mengubah alokasi kursi dan desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD provinsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk mengubah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai kesepakatan antara DPR, Menteri Dalam Negeri, dan KPU RI dalam Rapat Kerja Komisi II DPR untuk menggunakan desain dapil dalam lampiran UU Pemilu adalah tindakan melawan hukum. Sebab, alokasi kursi dan desain dapil dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dalam hukum dikenal asas lex suprerior derogate legi inferior, di mana peraturan yang mempunyai derajat lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” ujar Khoirunnisa dalam siaran persnya, Sabtu (14/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Program Deradikalisasi Densus 88 dan Bapeltan Lampung, Petani Sukses Panen Padi Gogo

Karena itu, ujar dia, Perludem mendorong KPU untuk tetap menata ulang alokasi kursi dan desain dapil, lalu memasukkannya ke dalam Peraturan KPU (PKPU). KPU diminta mematuhi putusan MK, dan mengabaikan kesepakatan yang diambil bersama DPR. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Apalagi, kata dia, putusan MK tahun 2016 menyatakan forum rapat DPR untuk berkonsultasi tidak punya kekuatan hukum mengikat. “Kami mendorong KPU untuk tetap … memegang teguh prinsip independensi,” ujarnya. 

Sebelumnya, DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU RI dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya sepakat desain dapil DPR dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024 tidak diubah, meski MK menyatakan sebaliknya.  Kesepakatan menggunakan desain dapil lama hasil rancangan DPR itu tampak dalam kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga-lembaga tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa Penetapan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan….,” demikian bunyi poin enam dalam kesimpulan tersebut. 

Berita Lainnya:
PKB Yakin MK Bakal Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres Terpilih

Padahal, MK dalam putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 tanggal 22 Desember 2022 memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena lampiran desain dapil dalam UU Pemilu disusun oleh DPR. 

Dalam putusannya, MK juga menyatakan desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi