Sabtu, 27/04/2024 - 05:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

4 Tahapan Pelarangan Khamar dan Fakta Bahwa Tak Ada yang Diharamkan Melebihinya    

ADVERTISEMENTS

Islam melarang khamar melalui empat tahapan menunjukkan dahsyatnya larangan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA – Para Ulama sepakat Islam ketika secara syariat mulai dipraktikkan  Nabi Muhammad SAW, tidak serta merta mengharamkan minuman keras atau khamar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ada tahapan dan proses dengan berbagai pendekatan yang dijalankan Rasulullah atas arahan Allah SWT kepada masyarakat yang saat itu mulai menerima Islam dari budaya lama Jahiliyah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS

Merujuk pada Journal of Islamic Family Law, Hamidullah Mahmud, yang ditulis Siti Mahmudah dalam Oase, ada empat tahap yang dilewati Khamar sampai dihukumi haram. Tahap tersebut diambil dari Asbabun an-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamar. Adapun empat tahap tersebut yakni sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Pertama, dalam Surat An-Nahl ayat 67. Turun sebelum diharamkannya khamar dan mulai menganjurkan menghindari khamar karena terdapat tanda memabukkan. Allah SWT berfirman, yang artinya:

 

 وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآييَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Berita Lainnya:
Mengapa Wanita Hadramaut Bercadar?

 

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti. “

 

Ayat ini turun sebelum diharamkannya khamar dan menjadi awal mula diharamkannya. Sebagian ulama juga berpendapat, bahwa bagi yang membaca ayat ini dengan kedalaman instingnya akan datang ketetapan atau hukum dari Allah SWT terkait memabukkan.

 

Seperti Umar bin Khatab, yang terkenal dengan kepekaannya yang tinggi, pada masa hidup zaman pra-Islam ia sensitif akan keburukan-keburukan akibat mengkonsumsi alkohol.

 

Kedua, dalam Surat Al-Baqarah ayat 219. Turun ketika Umar bin Khatab dan beberapa sahabat lainnya mendatangi Rasulullah SAW dan meminta fatwa tentang minuman keras dan judi. Beliau menjawab, “Keduanya dapat menghilangkan akal dan menghabiskan harta.”

Baca juga: Kisah Pembantaian Brutal 20 Ribu Muslim Era Ottoman Oleh Pemberontak Yunani  

 

 

Pertanyaan tersebut muncul karena pada waktu itu penduduk Madinah sering meminum minuman yang memabukkan seperti khamar. Seperti tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 219: 

Berita Lainnya:
Adab Perang dalam Islam, Bolehkah Berbohong?

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَككْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَللَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. “

 

Ketiga, dalam Surat An-Nisa ayat 43. Terkait pembatasan konsumsi minuman keras. Allah SWT berfirman:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

 

“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan.” 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi