Sabtu, 04/05/2024 - 01:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akademisi: Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun Berpotensi Suburkan KKN

ADVERTISEMENTS

Kepala desa jabat enam tahun saja banyak muncul KKN, apalagi jadi sembilan tahun.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KUPANG — Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanees Tuba Helan menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun berpotensi menyuburkan kembali praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Masa jabatan seorang pejabat yang terlalu lama cenderung akan membuat seseorang merasa kedudukannya sangat kuat dan merasa berkuasa sehingga akan mendorong tumbuh suburnya praktik KKN karena berhasil membentuk suatu rezim selama berkuasa,” katanya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tuba mengatakan, hal itu menanggapi tuntutan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan permintaan perpanjangan periode kepemimpinan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tuntutan tersebut disampaikan ratusan kepala desa yang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pascaliburan, Kualitas Udara Jakarta Tercatat Terburuk Kelima di Dunia

Tuba mengatakan, masa jabatan kepala desa selama enam tahun saja masih banyak muncul praktik KKN, apalagi nanti diperpanjang menjadi sembilan tahun.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia menjelaskan, Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 pada 1999 hingga 2002, membuat perubahan yang sangat mendasar, yaitu masa jabatan presiden dibatasi hanya dua kali lima tahun. Alasan utama yang mendasarinya adalah untuk mencegah terjadinya praktik KKN.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
2 Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fandri Jadi Tersangka

“Artinya masa jabatan seorang pejabat publik yang terlalu lama sangat berpotensi menimbulkan KKN, termasuk di tingkat kepala desa jika menjabat selama sembilan tahun,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Di sisi lain, kata Tuba, banyak kader potensial di desa yang berhak mendapat kesempatan untuk memimpin desa. Dia menganggap, satu periode jabatan di tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden yang selama ini berlangsung lima tahun saja sudah bisa membangun banyak hal.

Atas dasar itu, semestinya kepala desa mempunyai kesempatan lebih besar membangun desa selama enam tahun. “Artinya enam tahun itu waktu yang cukup untuk membangun desa yang rentangkendalinya lebih mudah,” kata Tuba.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi