Buntut Berita HUT Ke-50 PDIP, Tiga Media akan Diadukan ke Dewan Pers

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

PDIP menilai media tak boleh dipakai untuk menyerang buat kepentingan pihak tertentu.

ADVETISEMENTS

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDIP di Jakarta, 10 Januari lalu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Yasonna H Laoly, dalam kegiatan konsultasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (19/1/2023), menyampaikan DPP PDIP berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers terkait dengan masalah pemberitaan HUT Ke-50 PDIP.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV. Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

ADVERTISEMENTS

Selain Yasonna, dalam kesempatan itu, hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu. Hal itu, lanjut dia, merupakan tindakan yang tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

ADVERTISEMENTS

Oleh karena itu, Yasonna menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu Serentak 2024.

Berikutnya, Hasto menambahkan, pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka. Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik.

Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tambah dia, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.

Selanjutnya, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan agar jurnalis yang aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres, harus dinonaktifkan atau mundur sebagai wartawan. Dewan Pers, menurut dia, juga akan membentuk satuan tugas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa diselesaikan dengan cepat.

Yadi pun mengatakan, Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers dan akan memproses setiap pengaduan yang masuk. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli lalu menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita.

“Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan?” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version