Jumat, 03/05/2024 - 01:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Libur Imlek, Penumpang Bandara Lombok Meningkat 18 Persen

ADVERTISEMENTS

Peningkatan penumpang ini akibat adanya cuti bersama pada libur Imlek.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 PRAYA — PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan pergerakan jumlah penumpang mengalami peningkatan atau naik 18 persen pada saat libur bersama Tahun Baru Imlek 2023 bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jumlah penumpang pada libur Imlek mencapai 6.379 penumpang dan sebelumnya di angka 5.393 penumpang,” kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto di Praya, NTB, Senin (23/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan, penumpang pada libur Imlek ini juga mengalami peningkatan bila dibandingkan Imlek 2022 yang mencapai 4.123 penumpang. Peningkatan penumpang ini akibat adanya cuti bersama pada libur Imlek.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Rata-rata pergerakan penumpang di Bandara Lombok saat ini diangka 5.000 penumpang per hari baik yang berangkat maupun yang datang,” kata Arif.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Komitmen Investasi Vale Capai Rp 178 Triliun, Ini Peruntukannya

Sebelumnya, Bandara Internasional Lombok menyatakan vaksin booster masih tetap menjadi syarat bagi warga yang menggunakan pesawat meskipun pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Sampai hari ini belum ada ketentuan terbaru dari pihak regulator (Kemenhub), sehingga vaksin booster atau dosis tiga masih menjadi syarat perjalanan udara di Bandara Lombok,” kata Arif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ia mengatakan, untuk ketentuan perjalanan dengan pesawat udara masih berpedoman pada aturan SE Kemenhub No.82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 29 Agustus 2022. Dalam aturan itu disebutkan calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat,” kata Arif.

Berita Lainnya:
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium Hingga 31 Mei 2024

Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

“PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata dia.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi