Rabu, 08/05/2024 - 02:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKB Bantah Tuduhan Goda Kades Dengan Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan

ADVERTISEMENTS

PKB berdalih usulan perpanjangan jabatan kades merupakan aspirasi Apdesi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diterima DPR sejak satu setengah tahun lalu. Termasuk usulan di dalamnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia membantah, usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut merupakan dorongan dari Fraksi PKB DPR dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Menurutnya, itu merupakan bagian usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tidak boleh saling menyalahkan, tidak bisa kemudian dituduh hanya oleh (pihak tertentu), karena faktanya emang ada yang punya aspirasi begitu. Karena itu saya tidak setuju kalau ada semacam cara pandang seolah-olah ini inisiatif fraksi tertentu atau menteri tertentu,” ujar Huda di Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Gerindra-PKB, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jokowi: Susunan Kabinet Jadi Hak Prerogratif Prabowo

PKB sendiri mendukung revisi UU Desa untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi sembilan tahun. Namun, masa jabatan sembilan tahun tersebut hanya berlaku selama dua periode saja.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

fnMw8rlitF0

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 2.

“Jadi jatuh tahunnya sama-sama 18 (tahun). Jadi kami sudah menghitung, menganalisa, dan sudah survei beberapa kali,” ujar Huda.

“Saya kebetulan lima tahun di Kemendes, jadi saya tahu suasananya bagaimana konflik pasca-Pilkades menyelesaikan psikologis dan sisa pertarungan politik itu bisa tiga sampai empat tahun, desa tidak bisa membangun,” sambungnya.

Di samping itu, ia membantah dukungan perpanjangan masa jabatan kades merupakan upaya politisasi jelang Pemilu 2024. Jelasnya sekali lagi, usulan tersebut berasal dari asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan desa.

Berita Lainnya:
Update Gempa Garut, 151 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka

“Tidak ada (revisi UU Desa dimobilisasi), ini wacana betul-betul di dalam tubuh asosiasi kepala desa sendiri dan kami menangkap resonansinya dan merespons aspirasi mereka,” ujar Ketua Komisi X DPR itu.

Sebelumnya, Apdesi mengakui, ada satu partai politik yang selalu menggoda kades agar meminta perpanjangan masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Parpol itu bergerak melancarkan godaannya sejak enam bulan lalu.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan, Apdesi sebenarnya fokus terhadap delapan isu dalam rencana revisi UU Desa. Dari delapan isu tersebut, perpanjangan masa jabatan tidak termasuk.

Asri mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan kades ini digagas dan dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Halim merupakan ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia adalah kakak dari ketua umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi