Sabtu, 18/05/2024 - 09:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anak Buah Sambo yang Hilangkan CCTV Dituntut Penjara Dua Tahun

JPU menuntut Kompol Chuck Putranto penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto, untuk menjalani pidana penjara dua tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kecamatan Cilandak, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Bantah Ada Pembacokan Saat Kericuhan Mahasiswa Unpam dan Warga

Hal yang memberatkan tuntutan Chuck Putranto adalah perbuatannya yang turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Seharusnya (terdakwa) mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata jaksa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Rumah Digerebek Polisi, Oknum ASN Lari ke Kamar Mandi, Perbuatannya Membahayakan Banyak Orang

Tindakan itu, menurut jaksa, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos satpam Duren Tiga. “Hal yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya pada kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selain menjatuhkan pidana penjara, Chuck Putranto juga dituntut pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi