Jumat, 26/04/2024 - 17:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

BP Tapera Kembalikan Rp 3,4 Triliun Dana Taperum

ADVERTISEMENTS

Tabungan perumahan rakyat telah diberikan pada 770 ribu peserta PNS pensiun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggelar program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kementerian dan lembaga lainnya. Program itu bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan komitmennya agar bisa melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien. Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kata dia, Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta melalui pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Demi melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp 11,8 Triliun.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina: Konsumsi BBM di Bali Saat Libur Lebaran Naik

“Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022, BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp 3,4 Triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris,” ujar Adi dalam acara di Kementerian PUPR, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat 4 dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama satu bulan setelah masa kepesertaan berakhir.

Berita Lainnya:
KCIC Prediksi Terjadi Lonjakan Penumpang Kereta Cepat Hari Ini

“Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasinya kepada BP Tapera. Ia menyatakan, akan mendukung secara penuh upaya BP Tapera dalam meningkatkan layanannya kepada peserta Tapera.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR sebagai Kepala Sekretariat Komite Tapera Herry Trisaputra Zuna menambahkan, layanan pengembalian pensiun perlu dibenahi dan ditingkatkan agar tidak terlalu lama.

“Upaya ini harus didukung oleh segenap Pejabat Pemberi Kerja dan Peserta Tapera itu sendiri dengan melakukan pemutakhiran data sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal,” tegasnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi