Jumat, 26/04/2024 - 17:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Presiden Beri Tiga Arahan Terkait Perpanjangan Kontrak Karya

ADVERTISEMENTS

Perpanjangan kontrak karya harus berdampak pada kepentingan negara dan rakyat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga arahan terkait pertimbangan perpanjangan beberapa kontrak karya minyak dan gas serta pertambangan di Indonesia. Ketiga arahan itu, yakni sesuai mekanisme hukum, perhitungan ekonomi baik, serta betul-betul berdampak pada kepentingan negara dan rakyat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, tiga arahan itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat internal terkait perpanjangan beberapa kontrak karya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Bapak Presiden mengarahkan agar semuanya berjalan melalui mekanisme hukum yang baik. Yang kedua perhitungan ekonomi yang baik. Yang ketiga harus betul-betul berdampak kepada kepentingan negara dan terhadap rakyat,” kata Bahlil kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan seusai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi, Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PLN: Rasio Elektrifikasi Nasional Sudah Mencapai 99,79 Persen

Menurut Bahlil dalam rapat tersebut dibahas perlunya penghitungan kembali terkait sejumlah kontrak karya pertambangan yang dimiliki sejumlah perusahaan seperti British Petroleum (BP), Vale, dan Freeport.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam tahapan mendiskusikan persoalan tersebut karena perlu melakukan kajian lebih jauh. Kecepatan negara dalam merespons kebutuhan investor krusial dalam investasi bidang minyak dan pertambangan. “Karena investasi di bidang minyak maupun di bidang pertambangan itu kan tidak bisa dua tahun sudah mau putus atau tiga tahun baru kita putuskan. Eksplorasi memakan waktu 10-15 tahun dan itu investasinya harus dilakukan sekarang. Ya kecepatan negara dalam merespons kebutuhan para investor ini sangat penting,” katanya.

Berita Lainnya:
Jumlah Nasabah Paylater BCA Capai 89 Ribu pada Kuartal I 2024

Terlebih lagi, lanjut Bahlil, tidak mudah untuk mencari investasi sehingga pemerintah harus bisa mengawal dengan baik investor-investor yang sudah beroperasi saat ini. Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berusaha mendorong langkah hilirisasi dalam industri minyak dan gas serta pertambangan di Indonesia, termasuk yang dijalankan oleh investor asing.

Oleh karena itu, opsi perpanjangan kontrak-kontrak karya selanjutnya akan selalu mencantumkan syarat pelibatan BUMN maupun BUMD. “Kami dorong ke hilirisasi. Hilirisasi dan keterlibatan BUMN dan BUMD. Jadi tidak bisa lagi memberikan opsi perpanjang tapi tidak melibatkan BUMN atau BUMD, dan harus negara mengambil peran maksimal,” ujar Bahlil.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi