Jumat, 26/04/2024 - 10:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

BI Sempurnakan Ketentuan Insentif Makroprudensial

ADVERTISEMENTS

BI memastikan terus memperkuat bauran kebijakan makroprudensial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memastikan terus memperkuat bauran kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan. Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan kebijakan makroprudensial diperkuat dengan menyempurnakan ketentuan insentif makroprudensial melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan,” kata Perry dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (31/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KAI Kembali Operasikan 308 Perjalanan LRT Jabodebek pada April

Kebijakan itu khususnya untuk mendorong pertumbuhan kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih. Beberapa di antaranya yakni kredit UMKM termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) pembiayaan hijau dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian.

ADVERTISEMENTS

“Besaran insentif makroprudensial kepada bank penyalur KUR dan kredit UMKM ditingkatkan dua kali lipat menjadi paling besar satu persen,” ujar Perry.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menkeu: Transisi Energi Hadapi Kompleksitas Politik dan Sosial

Selain itu, Perry menegaskan, pemberian insentif juga diberikan terhadap penyaluran kredit atau pembiayaan hijau.  Dia menuturkan insentif pembiayaan tersebut untuk properti dan atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan paling besar 0,3 persen.

“Peningkatan besaran insentif tersebut meningkatkan besaran total insentif makroprudensial yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling besar 200 basis poin (bps) menjadi paling besar 280 bps,” ungkap Perry.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi