Kamis, 16/05/2024 - 13:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Korban Koperasi Indosurya Meminta Hakim Pemvonis Bebas Dihukum

Aksi para korban Indosurya juga dihadiri kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Vonis bebas perkara korupsi Indosurya menuai reaksi. Pada Kamis (2/2/2023), korban koperasi Indosurya berdemonstrasi di Kawasan Monas Jakarta menuntut pemerintah memecat hakim yang memberikan vonis tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Unjuk rasa juga dihadiri kuasa hukum, masyarakat dan seluruh elemen yang mendukung korban Indosurya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Periksa majelis hakim yang memvonis lepas Henry Surya. Periksa jaksa dan hakimnya,” ujar putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, Kate Victoria Lim, saat berorasi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurut Kate, hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi. Sehingga harus adil dan bijaksana dalam mengadili suatu perkara, termasuk Indosurya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hakim wakil Tuhan, bukan wakil penjahat kerah putih. Hakim harus mengutamakan keadilan dan kebajikan,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kate juga meminta ayahnya dibebaskan dari penjara. Sebab, menurutnya kasus yang menjerat Alvin, terkait dengan aksi pria itu yang vokal dan tak kenal lelah memperjuangkan nasib dan hak korban Indosurya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kita harus melihat pada akhirnya pengacara korban Indosurya, pengacara yang vokal membela korban Indosurya dibungkam, malah dipenjarakan. Kasusnya hanya terkait alamatnya dipakai (dalam kasus pemalsuan identitas), kerugian Rp6 juta, pelaku utama divonis 2 tahun, pengacara Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan. Saksi nggak ada, bukti satu pun nggak ada,” papar dia. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“Sementara penjahat skema ponzi terbesar, Rp 106 triliun merugikan uang masyarakat, 14.600 masyarakat, tapi bisa bebas berkeliaran di luar,” imbuh Kate. 

Berita Lainnya:
Viral Janda Cantik Tak Kuat Lihat Kelakuan Anak Kiai di Jember, Mantan Suaminya Itu Ternyata Suka Selingkuh dengan Waria

Menurut dia, banyak korban Indosurya yang telah putus asa menuntut keadilan. Bahkan mereka sampai bunuh diri lantaran frustasi. Atas itu, Kate meminta seluruh pihak memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kepolisian diharapkan melanjutkan proses hukum kasus lainnya Henry Surya, yang juga melibatkan ayah dan istrinya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra. Kasus dengan laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, dilaporkan oleh Alvin Lim. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang. 

“Segera ditahan sesuai janji Kabareskrim. Juga segera lakukan penyitaan,” ucap Kate. 

“Untuk Kejaksaan, nggak usah pencitraan dulu, pura-pura kasihan atau pura-pura peduli kepada korban, karena jelas dari rekaman suara pihak Kejagung ‘sudah risiko korban kalau misalnya Henry Surya lepas’. Itu menunjukkan sebenarnya Kejaksaan sudah nggak peduli. Tolong cekal Henry Surya agar dia tidak ke luar negeri. Kita harus berkaca dari sebelumnya, Suwito Ayub sempat ke luar negeri, kabur,” sambungnya. 

Adapun kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, meminta Mahkamah Agung (MA) menindak majelis hakim yang memutus lepas Henry Surya. 

Berita Lainnya:
SYL Ketahuan Kredit Mobil Alphard Pakai Duit Kementan, Rp43 Juta Perbulan

“Copot Ketua Mahkamah Agung kalau tidak bisa menyelesaikan perkara ini,” ujarnya. 

Sementara korban, selain meminta keadilan atas putusan Indosurya, juga mengharap Alvin Lim dibebaskan. Sebab, Alvin dinilai gigih memperjuangkan nasib para korban, serta kasus yang menjeratnya saat ini, terkait dengan aktivitasnya sebagai kuasa hukum korban Indosurya. 

“Beliau orang baik. Yang memperjuangkan hak-hak korban Indosurya,” tandas salah seorang korban, saat berorasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah.

Vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinilai melukai rasa keadilan. Hakim menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, tapi perdata. Meski menimbulkan kerugian terbesar, Hakim membebaskan Henry Surya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dari segala tuntutan yang didakwakan. Hakim memerintahkan Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis bertentangan tuntutan JPU yang menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi