Jumat, 26/04/2024 - 15:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar 15 Februari 2023

ADVERTISEMENTS

Jaksa meminta majelis hakim menghukum Richard Eliezer selama 12 tahun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Majelis hakim memastikan akan memutuskan nasib hukum terdakwa Richard Eliezer (RE) pada Rabu (15/2/2023) mendatang. Jadwal sidang pembacaan vonis terhadap Richard, selaku terdakwa eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu paling terakhir dari agenda persidangan yang sama terhadap empat para terdakwa lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepastian tentang kapan sidang pembacaan putusan terhadap itu setelah majelis hakim mendengarkan duplik dari tim tim penasihat hukum Richard, pada Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Duplik adalah tanggapan tim pengacara terdakwa, atas replik yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya. Replik merupakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), atas pembelaan atau pledoi Richard selaku terdakwa, dan tim keuasa hukumnya. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Prof Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif Terkait Dirinya

Pledoi dibacakan, sebagai respons atas tuntutan jaksa yang sudah dibacakan dalam sidang pekan lalu. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Selanjutnya perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari 2023,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Berita Lainnya:
Penumpang Whoosh Diklaim Meningkat 30 Persen Saat Lebaran

Sementara untuk empat terdakwa lainnya, majelis hakim pun akan mengagendakan sidang putusan pada dua pekan mendatang. Pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan digelar pada sidang Senin (13/2/2023).

Terhadap dua terdakwa tersebut, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup untuk Sambo, dan 8 tahun penjara untuk Putri. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sidang vonis atas kedua terdakwa itu, akan digelar pada Selasa (14/2/2023) mendatang.   

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi