Jumat, 26/04/2024 - 18:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Legislator: Usulan Penghapusan Gubernur Ganggu Persiapan Pemilu 

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi II Doli Kurnia sebut penghapusan gubernur upaya ganggu persiapan pemilu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, mencuatnya usulan penghapusan jabatan gubernur membuat konsentrasi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 jadi terganggu. Sebab, usulan tersebut muncul saat tahapan pemilu sudah berjalan. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Menurut saya, dalam situasi sekarang kita sedang mempersiapkan pemilu, isu-isu ini membuat konsentrasi kita dalam persiapan pemilu bisa terganggu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Doli menjelaskan, konsentrasi partai politik dan masyarakat akan terpecah dengan kemunculan usulan tersebut. Pasalnya, apabila usulan penghapusan jabatan pemimpin provinsi itu diterima, tentu akan ada perubahan regulasi. 

ADVERTISEMENTS

“Semua sedang fokus terhadap jalannya tahapan-tahapan pemilu sesuai aturan yang ada. Kemudian kalau ada wacana aturan akan diubah, itu kan akan memunculkan ketidakpastian buat kita semua,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral Pungli Parkir di Masjid Al Jabbar, Pj Gubernur Jabar Langsung Rapat

Terkait substansi usulan penghapusan itu sendiri, Doli tidak setuju. Menurutnya, tidak ada urgensi untuk menghapuskan jabatan gubernur. 

Doli menilai, fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan pemerintah kabupaten/kota sudah berjalan baik selama ini. Selain itu, dia menilai tidak tepat apabila masalah politik berbiaya mahal dijadikan alasan untuk menghapus jabatan gubernur.  

Menurutnya, jawaban atas persoalan mahalnya biaya pemilihan gubernur adalah mengubah metode pemilihannya. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah pemilihan gubernur oleh DPRD. 

“Namun pengubahan pemilihan kembali ke DPRD itu perlu dikaji secara mendalam juga,” ujarnya. Sebab, selama ini rakyat sudah terbiasa memilih gubernur secara langsung. 

Lebih lanjut, Doli menyatakan jika memang jabatan gubernur mau dihapuskan, tentu tidak mudah melakukannya. Sebab, jabatan gubernur tertata dalam UUD 1945. Untuk menghapusnya, tentu harus dilakukan amandemen UUD 1945. 

Doli pun curiga usulan penghapusan jabatan gubernur ini merupakan pintu masuk untuk melakukan amandemen. “Saya mau cari tahu apakah memang ini semua, agenda-agenda yang disampaikan, rencana-rencana atau wacana-wacana yang muncul itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu,” kata politisi Golkar itu. 

Berita Lainnya:
Habis Belagak Sok Jagoan Ludahi Warga Akhirnya Minta Maaf di Medsos, Netizen: Kayak Kanebo Kering

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan pemilihan gubernur secara langsung dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan. 

“Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan,” ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). 

Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. “Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Cak Imin.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi