Kamis, 09/05/2024 - 03:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Doli Curiga Isu Penghapusan Jabatan Gubernur untuk Amandemen UUD 1945

ADVERTISEMENTS

Ketua Komisi II Doli Kurnia curiga isu penghapusan gubernur untuk amandemen UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan mengapa usulan penghapusan jabatan gubernur tiba-tiba muncul saat tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Dia curiga, usulan ini merupakan upaya untuk mendorong amandemen UUD 1945. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Doli menjelaskan, keberadaan jabatan gubernur tertera dalam UUD 1945. Untuk menghapus jabatan gubernur, tentu harus dilakukan dengan cara mengamandemen atau mengubah isi UUD 1945. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya mau cari tahu apakah memang ini semua, agenda-agenda yang disampaikan, rencana-rencana atau wacana-wacana yang muncul itu untuk mendorong terjadinya amandemen UUD 1945. Ini yang saya mau cari tahu,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Profil Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka KPK, Jadi Bupati Sidoarjo di Usia 29 Tahun

Doli juga menyoroti kontradiksi sikap Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Cak Imin merupakan pengusul penghapusan jabatan gubernur. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Doli menjelaskan, Cak Imin secara pribadi maupun secara institusi partai politiknya menyetujui pembentukan empat provinsi baru di Tanah Papua pada tahun 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kenapa kemarin setuju bentuk empat provinsi. Sekarang sudah terbentuk empat provinsi, tiba-tiba mau dihapuskan jabatan gubernurnya,” kata Waketum Partai Golkar itu. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan pemilihan secara langsung hanya diterapkan di pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan bupati (Pilbup), dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). Sedangkan pemilihan langsung gubernur dihapuskan. Jika memungkinkan, jabatan gubernur juga dihapuskan. 

Berita Lainnya:
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

“Pemilihan gubernur tidak lagi (langsung) karena melelahkan. Kalau perlu nanti gubernur pun tidak ada lagi karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan,” ujar Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU), Senin (30/1). 

Cak Imin menjelaskan, penghilangan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsinya terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar. “Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah,” kata wakil ketua DPR itu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi