Sabtu, 11/05/2024 - 05:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Ambil Alih 27 Kasus dari Kejagung Selama 2022

ADVERTISEMENTS

Sebanyak 25 dari 27 kasus belum selesai ditangani Kejaksaan Agung sejak 2021.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil alih sebanyak 27 kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tahun 2022. Dari jumlah itu, 25 di antaranya merupakan kasus yang belum selesai dari tahun 2021.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali menyampaikan, dari jumlah tersebut 18 perkara telah mempunyai kepastian hukum. Sementara itu, sembilan kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sebagian Wilayah Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Dia menjelaskan, pengambilan kasus ini pun sudah sesuai dengan wewenang yang diatur Pasal 6 huruf d UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. “KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia mengatakan, KPK juga mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan Kejagung selama ini. Bahkan, ia menyebut, sinergi tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana korupsi saja, tetapi juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPK dan Kejagung pun berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga. Menurut Ali, kedua lembaga juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar lebih sistematis.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral Diduga Oknum TNI Memotret Perempuan sedang Tidur di dalam Kereta Api, Sudah Mediasi tapi Korban Tak Memaafkan

“Sehingga penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Di mana pada akhirnya, proses penganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” jelas Ali.

Selain itu, kata Ali, upaya pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK. Akan tetapi juga harus melibatkan segenap elemen masyarakat, antar aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi,” tutur Ali.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi