Rabu, 01/05/2024 - 16:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Perubahan Substansi Putusan, Ketua MK: Saya Tidak Bisa Berkomentar

ADVERTISEMENTS

Anwar Usman menegaskan Majelis Kehormatan MK sudah bekerja soal masalah itu.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait sembilan hakim termasuk dirinya yang dilaporkan ke kepolisian. Sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan seorang panitera pengganti MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mereka dilaporkan terkait dugaan perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Putusan tersebut terkait pencopotan hakim MK Aswanto.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar: MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Sesuai Prinsip Keadilan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Laporan polisi dilayangkan seorang advokat bernama Zico Leonard Diagardo Simanjuntak. “Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait substansi,” kata Ketua MK Anwar Usman usai pelantikan anggota Majelis Kehormatan MK di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENTS

Akan tetapi, sambung dia, setiap warga negara memiliki atau mempunyai hak, salah satunya apabila melaporkan hakim termasuk dalam hal ini sembilan hakim MK ke pihak yang berwajib. Ketua MK ke-6 tersebut mempersilakan semua pihak, terutama media massa untuk terus mengikuti perkara yang dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Apakah MK akan Panggil Jokowi, Kapolri, dan Kepala BIN? Ini Kata Pakar 

Pada kesempatan itu, Anwar Usman mengatakan tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang baru dilantik, yakni Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, dan Sudjito sudah mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terkait masalah yang terjadi di internal lembaga itu. Ketua MK mengatakan tidak meragukan integritas ketiga anggota Majelis Kehormatan MK tersebut.

Namun, demi menjaga adanya kecurigaan maka ketiganya disumpah. “Umpamanya kalau ada kecurigaan maka tadi disumpah padahal beliau-beliau sudah sering disumpah,” ujarnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi