ACEH
ACEH

Mahkamah Syariah Jantho Eksekusi Dua Perkara Kewarisan

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melaksanakan dua eksekusi perkara waris di Kecamatan Baitussalam dan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, Senin (13/2/2023).

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah.

Kegiatan Eksekusi perkara Waris Nomor 1 /Pdt. Eks/2023/Ms Jth, dipimpin pleh Ketua MS Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi oleh Aparat Polsek Baitussalam.

Kegiatan eksekusi mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Hadir juga aparatur Gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Panitera MS Jantho, Raihan menyebutkan, s<span;>ebidang tanah yang menjadi objek pemohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing dengan menyaksikan secara bersama perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh Petugas Ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para Pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,” jelasnya.

Eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok ini berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi apik dan negosiasi alot kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, pukul 13.30 WIB, team Eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH Dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batlyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat Gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, Tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi 5 objek eksekusi.

Eksekusi Berlangsung alot dan tegang tapi suasana berhasil dikendilan sehingga dapat berjalan dalam keadaan tertib dan aman eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth ini berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kami berharap kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi karena baik pihak para pemohon dan para termohon karena mau tidak mau inilah putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” katanya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website