Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela.
Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Eksekusi No 1 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan Hukum tetap setelah para pihak mengajukan Upaya Hukum Banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sedangkan Permohonan Eksekusi No 2 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indoesia, sehingga atas permohonan para pihak pemohon eksekusi untuk dilakukan eksekusi.[]































































































Beri Komentar