UPDATE

ACEH
ACEH

Mengacu Kepada Qanun No 16 Tahun 2017, CIC Aceh: Direktur Utama PT PEMA Cacat Hukum dan Ilegal

BANDA ACEH – Kericuhan soal tarik ulur tender Sulfur Granule gunakan uang rupiah dan dolar muncul dan terkuak ke tengah-tengah publik di berbagai media dan masih terus bergulir sampai saat ini. Publik di Provinsi Aceh dibikin geleng-geleng kepala dengan intrik mainan Mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan segelintir yang diduga oknum-oknum di PT PEMA dan BPMA.

Usut punya usut, berawal dari Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh yang saat itu dipimpin oleh mantan Kepala Dinas PU dan pernah juga menjabat sebagai Kelapa Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Zubir Sahim di era Gubernur NAD Abdullah Puteh, mengarahkan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama yang pada masa itu Ali Mulyagusdin hanyalah sebagai Advisor yang direkrut oleh Zubir Sahim.

Dalam perjalanannya singkat cerita, saat proses perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) menjadi PT PEMA, Zubir Sahim sejak 2017 sempat menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT PEMA selama 4 (empat) tahun lebih dan berakhir di bulan Juni 2022 dengan usia di 70-an tahun.

“Masa iya, jabatan Direktur Utama PT PEMA dijabat Zubir Sahim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama 4 tahun sejak 2017 hingga 2022 secara berturut-turut dan usianya waktu itu bahkan sudah mencapai 70-an tahun. Seharusnya jabatan Plt Direktur Utama PT PEMA itu cuma berlaku satu tahun sejak perubahan bentuk hukum PDPA ke PT PEMA, terdengar aneh dan rancu bukan? dan ini tentu jadi masalah legal standing hukum yang harus segera dievaluasi oleh Pj Gubernur Aceh sekarang dan tentu harus segera juga dipanggil dan dimintai penjelasannya oleh tim Pansus BUMA DPR Aceh kepada Manajemen PT PEMA termasuk Dewan Komisarisnya. Maka, CIC Aceh meminta Inspektorat Khusus dan BPK RI Provinsi Aceh untuk mengaudit PT PEMA itu kembali. Bahkan, ada dugaan oknum-oknum di BPMA juga ikut berperan,” sebut Sulaiman Datu saat ditanyai HARIANACEH.co.id, soal 4 (empat) tahun jabatan Plt yang diduduki Zubir Sahim yang berusia saat itu 70-an tahun pada Selasa siang (14/2/2023) di Banda Aceh.

Selanjutnya, sambung Sulaiman Datu. CIC Aceh terus menelusuri adanya dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan Zubir Sahim saat itu ketika akan ditunjuknya Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA. Dalam SOTK PT PEMA tidak pernah dikenal adanya jabatan Direktur Kewirausahaan. Lalu, tiba-tiba kata Sulaiman Datu. Posisi Direktur Kewirausahaan itu muncul dan diberikan kepada Ali Mulyagusdin yang awalnya ia dipekerjakan sebagai Advisor atau setara dengan tenaga ahli dan kemudian Ali Mulyagusdin ditunjuk sebagai Plt Direktur Kewirausahaan di kemudian waktu.

“Aneh dan racu sekali, jika tiba-tiba muncul jabatan direktur halusinasi (baca: Kewirausahaan) tanpa ada koordinasi antara dewan direksi yang ada saat itu, Ali Mulyagusdin langsung menjabat sebagai Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA,” sebut Ketua Harian CIC Aceh sambil menepuk jidatnya kemudian ditambah tertawa kecil.

Berita Lainnya:
Pemkab Aceh Besar Komit Percepat Pembangunan

Lalu, sambung Mantan Anggota KIP Langsa itu. Saat menjelang berakhirnya masa tugas Mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Ali Mulyagusdin sedang menjabat Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA disinilah diduga beberapa oknum di BPMA dan PT PEMA mulai bermain untuk meloloskan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA. 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Saat Nova akan berakhir masa jabatannya di bulan Juli 2022. Ceritanya, diduga ada oknum-oknum di BPMA kemudian melakukan upaya suksesi untuk meng-goal-kan Ali Mulyagusdin menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA, usut punya usut yang kami lakukan di CIC, diduga mereka melancarkan perencanaan itu di salah satu kedai kopi di daerah Prada, Banda Aceh, sebut saja nama kedai kopinya ABC. Setelah pertemuan itu berlangsung, lalu mereka menghadap Nova Iriansyah di kediamannya untuk merekomendasikan Ali Mulyagusdin untuk diangkat dan menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA tanpa melalui fit and proper test yang mengacu pada Qanun No. 16 tahun 2017 pasal 24 ayat ke-4 yang menyebutkan ‘Rekrutmen Direksi PTPA dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui fit and proper test dan ditetapkan dalam RUPS’,” cerita dugaan Sulaiman Datu itu kepada HARIANACEH.co.id.

Malangnya, kata Sulaiman Datu. Para yang diduga oknum-oknum itu lupa dan bahkan menabrak serta mengangkangi beberapa aturan pasal di Qanun No. 16 tahun 2017. 

“Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga,” timpal Sulaiman Datu lagi.

Ok, kata Sulaiman Datu. Kita kembali sejenak ke cerita soal jabatan Plt. Direktur Zubir Sahim yang dijabatnya selama 4 tahun itu. Makanya, ada beberapa hal yang menggelitik yang terjadi pada masa kepemimpinan Zubir Sahim. Saat PT PEMA yang dipimpinnya sebagai Plt akan mengajukan permitaan kredit modal kerja di sebuah Bank di tahun 2021, Bank itu malah menolak proposal Plt. Direktur Utama PT PEMA itu karena legal standing hukum yang melekat pada Zubir Sahim yaitu sudah berusia 72 tahun dan hal itu juga telah di atur pada Qanun No. 16 Tahun 2017 tentang batas usia. Untuk itu, tambah Sulaiman Datu, jabatan Plt. Direktur Utama PT PEMA bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ditambah lagi, saat Zubir Sahim mengangkat Ali Mulyagusdin sebagai Plt Direktur Kewirasausahaan cacat demi hukum juga. 

“Pengangkatan dan penunjukan Ali Mulyagusdin sebagai Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA tentu juga cacat hukum karena jabatan direksi itu dipaksakan ada, apalagi ditambah soal dugaan adanya hubungan keluarga antara Zubir Sahim dengan Ali Mulyagusdin. Di mana hal tersebut jelas-jelas dilarang pada Qanun No. 16 Tahun 2017 pasal 24 ayat 3 dan turunan huruf a, b dan c,” ucap Sulaiman Datu.

Bunyi Qanun No. 16 tahun 2017 Pasal 24 ayat ke-3 sebagai berikut:

Berita Lainnya:
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil

(3). Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. antara sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping serta menantu dan ipar;
  2. apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi setelah pengangkatan sebagai Direksi, maka Anggota Direksi tersebut harus mendapat izin tertulis dari pemegang saham atau RUPS;
  3. jika izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak diperoleh, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan.

Sulaiman Datu kemudian melanjutkan, kata dia pada Qanun No. 16 tahun 2017 itu juga bisa disoroti soal saat diangkatnya Ali Mulyagusdin sebagai Plt Direktur Kewirausahaan yang juga menyalahi aturan Qanun itu sendiri. Hal itu bisa dilihat dari Pasal 24 ayat ke-7 yang berbunyi: 

“Salah satu Direksi dapat diangkat dari karyawan yang telah berpengalaman paling kurang 5 (lima) tahun dan berprestasi di PTPA dengan jabatan terakhir paling rendah Kepala Divisi dan/atau setara manager.”

Maka, mengacu kepada pasal 24 ayat ke-7 itu, Ali Mulyagusdin diduga saat itu hanya sebagai Advisor yang baru bekerja beberapa bulan di PDPA dan bukan Kepala Divisi atau Manager. Dan, kata Sulaiman Datu tentu ini juga telah menyalahi aturan Qanun No. 16 Tahun 2017 yang kemudian pula tiba-tiba Ali Mulyagusdin diangkat menjabati jabatan Plt. Direktur Kewirausahaan.

“Jadi, kalau kita urut semuanya secara perlahan-lahan, dari awal perubahan PDPA menjadi PT PEMA, Zubir Sahim yang saat itu diduga telah cacat hukum menjabat selama 4 tahun sebagai Plt ditambah usianya yang sudah 70an tahun, maka Ali Mulyagusdin juga cacat hukum telah menjabat sebagai Plt. Direktur Kewirausahaan ditambah lagi Ali Mulyagusdin juga cacat hukum ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA yang menyalahi aturan Qanun 16 Tahun 2017 pada Pasal 24 ayat ke-4 yang tidak melalui proses fit and proper test dan ditetapkan dalam RUPS,” sebut Sulaiman Datu.

Mengacu kepada Qanun No. 16 Tahun 2017, maka kata Sulaiman Datu. Ali Mulyagusdin harus segera mengudurkan diri atau diberhentikan sesuai amat Qanun tersebut.

“Pj Gubenur Aceh, Achmad Marzuki harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini selaku Pemegang Saham. Selain itu juga, jika memang benar Zubir Sahim dan Ali Mulyagusdin diduga menyalahi Qanun 16 Tahun 2017, maka seluruh gaji, fasilitas seperti bonus miliaran dan lain-lainnya yang sudah diterima mereka harus segera dikembalikan ke negara dan tentu seluruh program yang sedang dijalankan atau berlangsung saat ini di PT PEMA juga harus segera dibatalkan karena cacat hukum dan Ilegal. Nanti kita sambung lagi soal lainya yaitu soal Blok B,” tutup Sulaiman Datu.[]

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.