UPDATE

ACEH
ACEH

Mengacu Kepada Qanun No 16 Tahun 2017, CIC Aceh: Direktur Utama PT PEMA Cacat Hukum dan Ilegal

“Aneh dan racu sekali, jika tiba-tiba muncul jabatan direktur halusinasi (baca: Kewirausahaan) tanpa ada koordinasi antara dewan direksi yang ada saat itu, Ali Mulyagusdin langsung menjabat sebagai Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA,” sebut Ketua Harian CIC Aceh sambil menepuk jidatnya kemudian ditambah tertawa kecil.

Lalu, sambung Mantan Anggota KIP Langsa itu. Saat menjelang berakhirnya masa tugas Mantan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Ali Mulyagusdin sedang menjabat Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA disinilah diduga beberapa oknum di BPMA dan PT PEMA mulai bermain untuk meloloskan Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA. 

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Saat Nova akan berakhir masa jabatannya di bulan Juli 2022. Ceritanya, diduga ada oknum-oknum di BPMA kemudian melakukan upaya suksesi untuk meng-goal-kan Ali Mulyagusdin menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA, usut punya usut yang kami lakukan di CIC, diduga mereka melancarkan perencanaan itu di salah satu kedai kopi di daerah Prada, Banda Aceh, sebut saja nama kedai kopinya ABC. Setelah pertemuan itu berlangsung, lalu mereka menghadap Nova Iriansyah di kediamannya untuk merekomendasikan Ali Mulyagusdin untuk diangkat dan menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA tanpa melalui fit and proper test yang mengacu pada Qanun No. 16 tahun 2017 pasal 24 ayat ke-4 yang menyebutkan ‘Rekrutmen Direksi PTPA dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui fit and proper test dan ditetapkan dalam RUPS’,” cerita dugaan Sulaiman Datu itu kepada HARIANACEH.co.id.

Malangnya, kata Sulaiman Datu. Para yang diduga oknum-oknum itu lupa dan bahkan menabrak serta mengangkangi beberapa aturan pasal di Qanun No. 16 tahun 2017. 

“Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga,” timpal Sulaiman Datu lagi.

Ok, kata Sulaiman Datu. Kita kembali sejenak ke cerita soal jabatan Plt. Direktur Zubir Sahim yang dijabatnya selama 4 tahun itu. Makanya, ada beberapa hal yang menggelitik yang terjadi pada masa kepemimpinan Zubir Sahim. Saat PT PEMA yang dipimpinnya sebagai Plt akan mengajukan permitaan kredit modal kerja di sebuah Bank di tahun 2021, Bank itu malah menolak proposal Plt. Direktur Utama PT PEMA itu karena legal standing hukum yang melekat pada Zubir Sahim yaitu sudah berusia 72 tahun dan hal itu juga telah di atur pada Qanun No. 16 Tahun 2017 tentang batas usia. Untuk itu, tambah Sulaiman Datu, jabatan Plt. Direktur Utama PT PEMA bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ditambah lagi, saat Zubir Sahim mengangkat Ali Mulyagusdin sebagai Plt Direktur Kewirasausahaan cacat demi hukum juga. 

image_print

1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.