“Pengangkatan dan penunjukan Ali Mulyagusdin sebagai Plt. Direktur Kewirausahaan PT PEMA tentu juga cacat hukum karena jabatan direksi itu dipaksakan ada, apalagi ditambah soal dugaan adanya hubungan keluarga antara Zubir Sahim dengan Ali Mulyagusdin. Di mana hal tersebut jelas-jelas dilarang pada Qanun No. 16 Tahun 2017 pasal 24 ayat 3 dan turunan huruf a, b dan c,” ucap Sulaiman Datu.
Bunyi Qanun No. 16 tahun 2017 Pasal 24 ayat ke-3 sebagai berikut:
(3). Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- antara sesama anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis kesamping serta menantu dan ipar;
- apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, terjadi setelah pengangkatan sebagai Direksi, maka Anggota Direksi tersebut harus mendapat izin tertulis dari pemegang saham atau RUPS;
- jika izin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak diperoleh, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan.
Sulaiman Datu kemudian melanjutkan, kata dia pada Qanun No. 16 tahun 2017 itu juga bisa disoroti soal saat diangkatnya Ali Mulyagusdin sebagai Plt Direktur Kewirausahaan yang juga menyalahi aturan Qanun itu sendiri. Hal itu bisa dilihat dari Pasal 24 ayat ke-7 yang berbunyi:
“Salah satu Direksi dapat diangkat dari karyawan yang telah berpengalaman paling kurang 5 (lima) tahun dan berprestasi di PTPA dengan jabatan terakhir paling rendah Kepala Divisi dan/atau setara manager.”
Maka, mengacu kepada pasal 24 ayat ke-7 itu, Ali Mulyagusdin diduga saat itu hanya sebagai Advisor yang baru bekerja beberapa bulan di PDPA dan bukan Kepala Divisi atau Manager. Dan, kata Sulaiman Datu tentu ini juga telah menyalahi aturan Qanun No. 16 Tahun 2017 yang kemudian pula tiba-tiba Ali Mulyagusdin diangkat menjabati jabatan Plt. Direktur Kewirausahaan.
“Jadi, kalau kita urut semuanya secara perlahan-lahan, dari awal perubahan PDPA menjadi PT PEMA, Zubir Sahim yang saat itu diduga telah cacat hukum menjabat selama 4 tahun sebagai Plt ditambah usianya yang sudah 70an tahun, maka Ali Mulyagusdin juga cacat hukum telah menjabat sebagai Plt. Direktur Kewirausahaan ditambah lagi Ali Mulyagusdin juga cacat hukum ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT PEMA yang menyalahi aturan Qanun 16 Tahun 2017 pada Pasal 24 ayat ke-4 yang tidak melalui proses fit and proper test dan ditetapkan dalam RUPS,” sebut Sulaiman Datu.
































































































