Mengacu kepada Qanun No. 16 Tahun 2017, maka kata Sulaiman Datu. Ali Mulyagusdin harus segera mengudurkan diri atau diberhentikan sesuai amat Qanun tersebut.
“Pj Gubenur Aceh, Achmad Marzuki harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini selaku Pemegang Saham. Selain itu juga, jika memang benar Zubir Sahim dan Ali Mulyagusdin diduga menyalahi Qanun 16 Tahun 2017, maka seluruh gaji, fasilitas seperti bonus miliaran dan lain-lainnya yang sudah diterima mereka harus segera dikembalikan ke negara dan tentu seluruh program yang sedang dijalankan atau berlangsung saat ini di PT PEMA juga harus segera dibatalkan karena cacat hukum dan Ilegal. Nanti kita sambung lagi soal lainya yaitu soal Blok B,” tutup Sulaiman Datu.[]
































































































