Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Mengacu Kepada Qanun No 16 Tahun 2017, CIC Aceh: Direktur Utama PT PEMA Cacat Hukum dan Ilegal

Mengacu kepada Qanun No. 16 Tahun 2017, maka kata Sulaiman Datu. Ali Mulyagusdin harus segera mengudurkan diri atau diberhentikan sesuai amat Qanun tersebut.

“Pj Gubenur Aceh, Achmad Marzuki harus segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini selaku Pemegang Saham. Selain itu juga, jika memang benar Zubir Sahim dan Ali Mulyagusdin diduga menyalahi Qanun 16 Tahun 2017, maka seluruh gaji, fasilitas seperti bonus miliaran dan lain-lainnya yang sudah diterima mereka harus segera dikembalikan ke negara dan tentu seluruh program yang sedang dijalankan atau berlangsung saat ini di PT PEMA juga harus segera dibatalkan karena cacat hukum dan Ilegal. Nanti kita sambung lagi soal lainya yaitu soal Blok B,” tutup Sulaiman Datu.[]

image_print
Berita Lainnya:
Berbagi Keberkahan Ramadhan, TYCI Chapter Aceh Salurkan Sembako untuk Anak Panti Asuhan
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...
1 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya