ACEH
ACEH

Kontrak Kerja Sama PT PEMA ‘Blok B’ Aceh Diduga Cacat Hukum dan Ilegal, CIC: KPK Harus Segera Periksa Mereka!

“Kesenjangan makin menjadi-jadi ketika muncul di kemudian waktu, industri-industri hilir lainnya. Bahkan yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo juga pernah ikut bekerja di PT. KKA,” ucap Sulaiman Datu mengingat kembali keadaan di era tahun 80 dan 90-an.   

Pendirian BPMA

Back to the topic (kita kembali ke topik) soal Pengelolaan Blok B,” ajak Sulaiman Datu.

Singkat cerita, timpal Ketua Harian CIC Aceh itu. Kemasan dan ramuan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU PA) Nomor 11 tahun 2006 sebenarnya adalah usaha para tokoh-tokoh agama, cendikia, pemuda dan tokoh politik berembuk satu meja di Provinsi Aceh untuk mengeluarkan Provinsi Aceh dari keterpurukan yang sudah mengkristal. Ditambah juga dengan terjadinya bencana alam tsunami yang juga telah meluluh-lantakkan segala sektor dan sendi kehidupan masyarakat Aceh.

Jadi, kata Sulaiman Datu. UU PA itu adalah manifesto masyarakat Aceh yang juga menjadi salah satu upaya masyarakat Aceh tidak lagi tertinggal dari masyarakat-masyarakat di provinsi lainnya. UU PA juga diharapkan menjadikan Aceh bangkit kembali dari mati surinya akibat konflik. 

“Terkesan saat itu adalah era dan lembaran baru bagi kehidupan masyarakat Aceh ke depan, Alhamdulillah! kita bersyukur,” kata Sulaiman Datu.

Singkat cerita lagi, kata dia. Muncullah Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) itu. 

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara dan khususnya bagi kemakmuran rakyat Aceh.

“BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” sebut Sulaiman Datu.

Setelah itu, sambung Sulaiman Datu masih menceritakan soal BPMA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pada Senin (11/4/2016) melantik Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Gubernur Aceh Zaini Abdullah langsung menyaksikan prosesi pelantikan itu.

“Pelantikan Kepala BPMA pada saat itu merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang – Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun yaitu 4 Mei 2016,” kutip Sulaiman dari arsip pemberitaan soal BPMA.

image_print
1 2 3 4 5

Reaksi

Berita Lainnya