UPDATE

ACEH
ACEH

Kontrak Kerja Sama PT PEMA ‘Blok B’ Aceh Diduga Cacat Hukum dan Ilegal, CIC: KPK Harus Segera Periksa Mereka!

Dengan berbagai persoalan dugaan penyelewengan wewenang yang terjadi dan melekat pada Zubir Sahim saat ini, kata Sulaiman Datu. Maka, Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama antara anak Perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) yaitu PT EMP Energi Aceh yang berkedudukan di Bakrie Tower lantai 32 Rasuna Epicentrum juga cacat hukum dan ilegal.

Cuplikan lembaran halaman terakhir surat perjanjian Kontrak Kerjasama Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA). FOTO/HAI/Istimewa
Cuplikan lembaran halaman terakhir surat perjanjian Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA). FOTO/HAI/Istimewa

“Jadi, seluruh turunan peristiwa pekerjaan proyek yang terjadi setelah satu tahun Zubir Sahim menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT PEMA, baik itu penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama dan lainnya, maka seluruh hal yang terjadi selanjutnya dinyatakan cacat hukum dan ilegal dengan mengacu kepada Qanun 16 tahun 2017 dan ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Dan jangan lupa juga soal cacat hukumnya pelaksanaan tender Sulfur Granule,” tegas Sulaiman Datu.

Untuk itu, Sulaiman Datu mengakhiri pembicaraannya dengan HARIANACEH.co.id sambil berharap kepada Pj Gubernur Aceh, Inspektorat Provinsi Aceh, BPK RI Provinsi Aceh dan atau KPK Pusat untuk segera melakukan pemeriksaan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyelewengan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi North Sumatera B dan yang lainnya yang terjadi di PT PEMA.

“CIC Aceh mendesak Pj Gubernur Aceh, Tim Pansus BUMA DPR Aceh, Inspektorat Provinsi Aceh, BPK RI Provinsi Aceh dan juga KPK Pusat untuk segera memeriksa mereka-mereka yang diduga terlibat dan diduga juga telah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan data yang kami miliki, maka kami akan segera menyerahkan data-data itu ke KPK dalam waktu dekat ini. Terkait hal lainnya, nanti kita sambung lagi ya. Di antaranya sekelumit dugaan permainan-permainan dan intrik main mata di tubuh BPMA, soal dugaan lanjutan pengalihan operasional Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B seluas lebih kurang 25 ribu kilometer persegi yang diduga hanya dihargai cuma sebesar 1 juta dolar, serta dugaan-dugaan tindak pidana lainnya seperti dugaan bagi-bagi uang milirian rupiah ke rekening oknum-oknum elit ditambah lagi juga soal dugaan ikut sertanya PT Pema Global Energi (PGE) sebagai anak perusahaan PT PEMA dalam pengelolaan Blok B, nanti kita sambung lagi oke?” tutup Sulaiman Datu.[]

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.