“Sebagai suatu entitas bisnis dengan pendekatan manajemen professional serta modern,” tiru Sulaiman Datu lagi mengutip perkataan Nova Iriansyah, meskipun sesungguhnya menurut Sulaiman Datu hal itu tidak pernah terjadi sama sekali semenjak dipimpin oleh Zubir Sahim sebagai Plt. Dirut PT PEMA yang sarat melabrak berbagai ketentuan Qanun. Yang tinggal justru menjadi sejarah buruk yang harus segera dimintai pertanggunjawabannya.
Kemudian dalam perjalanannya bahkan, kata Sulaiman Datu. Ternyata Plt Dirut PT PEMA Zubir Sahim ketagihan menjabat selama 4 tahun berturut-turut dan sudah menyalahi aturan Qanun 16 Tahun 2017 BAB XVII tentang Ketentuan Peralihan khususnya pada pasal 40 ayat 1. Berikut bunyi pasal itu:
Pasal 40
- Direksi PDPA dapat menjadi Direksi PTPA untuk pertama kalinya paling lama 1 (satu) tahun.
Maka, kata Sulaiman Datu. Jabatan 3 tahun lainnya yang masih dijabat oleh Zubir Sahim di PT PEMA saat itu adalah cacat hukum dan ilegal.
“Ditambah lagi, ketika menunjuk Ali Mulyagusdin sebagai Direktur Utama PT PEMA yang sarat intrik dan perselingkuhan dan menabrak norma-norma hukum, tentulah juga cacat hukum dan ilegal. Belum lagi seperti yang sudah saya uraikan di pemberitaan HARIANACEH.co.id sebelumnya yang tayang pada Selasa (14/2/2023) tentang legal standing Zubir Sahim, Ali Mulyagusdi dan direksi lainnya, jelas sekali! semuanya terungkap perlahan-lahan adanya dugaan penyelewangan wewenang yang dilakukan Zubir Sahim dan Ali Mulyagusdin. Bahkan, sampai ke Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama pengelolaan Migas Wilayah Kerja Blok B juga cacat hukum, silahkan saja dibaca ulang lagi berita-berita sebelumnya,” tutur Sulaiman Datu.
Kemudian, Sulaiman Datu bertanya kepada HARIANACEH.co.id. Kenapa pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B di Aceh itu cacat hukum dan ilegal? sudah tentu hal itu bisa dilihat dari surat perjanjian kontrak kerja sama Nomor: 020/PER/EEA-PEMA/IX/2020 antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh yang ditandatangani Plt Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim pada hari Rabu, 23 September di Tahun 2020.

“Pasal 40 ayat 1 (satu) menyebutkan Zubir Sahim seharusnya hanya menjabat sebagai Plt Direktur Utama PT PEMA untuk pertama kalinya hanya satu tahun saja. Kemudian, seharusnya setelah satu tahun, dewan direksi yang ada saat itu termasuk Zubir Sahim seharusnya harus melalui proses fit and proper test lagi. Namun tidak mereka lakukan, dan hal itu juga sebenarnya tidak layak dan tidak mungkin dilakukan oleh Zubir Sahim, menimbang pada usianya yang sudah melebih ketentuan yang jelas-jelas telah diatur serta ditetapkan di dalam Qanun 16 tahun 2017 tentang batas usia direksi, tapi namanya juga manusia, kalau sudah ketagihan ya mau gimana lagi ya kan?” urai Sulaiman Datu sambil tertawa kepada Jurnalis HARIANACEH.co.id.



































































































Beri Komentar