Senin, 06/05/2024 - 02:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apakah Air Sperma Najis atau Suci? Ini Penjelasan Ulama dan Letak Perbedaannya

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat soal sperma apakah bagian dari najis atau bukan. Perbedaan ini berdasarkan dalil dan juga argumentasi yang sama-sama berdasar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjabarkan, menurut sebagian ulama termasuk Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, sperma itu hukumnya najis. Sedangkan menurut sebagian yang lain seperti Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Abu Dawud, hukum sperma suci.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terdapat dua hal yang menimbulkan perbedaan tersebut. Pertama, kerancuan riwayat hadits Sayyidah Aisyah yang mengatakan: 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

كُنْتُ أغْسِلُهُ مِن ثَوْبِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، ثُمَّ يَخْرُجُ إلى الصَّلَاةِ، وأَثَرُ الغَسْلِ فيه بُقَعُ المَاءِ 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Aku mencuci pakaian Rasulullah SAW yang terkena sperma, lalu beliau memakainya untuk shalat. Padahal masih ada sisa air (hadits tentang perintah membasuh ini disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim).” 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Tiga Ciri Orang Yang Sulit Mendapatkan Rezeki

Dalam riwayat lain disebutkan:  

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 لقد كنت أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركاً “Aku menggosok pakaian Rasulullah SAW… “ Dan dalam riwayat lain lagi disebutkan: 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

فيخرج إلى الصلاة “Kemudian beliau shalat dengan memakai pakaian itu.”

Dijelaskan bahwa kalimat tambahan ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Adapun alasan kedua, ketidakjelasan status sperma apakah disamakan dengan benda-benda lain yang keluar dari tubuh manusia, atau disamakan dengan cairan-cairan suci yang keluar daripadanya: seperti keringat, susu, dan lainnya.

Para ulama yang berusaha mengkompromikan semua hadis tersebut menyatakan bahwa tujuan mencuci adalah demi kebersihan. Mereka berdalih bahwa yang digosok adalah benda yang suci, karena upaya menggosok tidak mungkin dapat menyucikan sesuatu yang najis.

Berita Lainnya:
Benarkah Umar bin Khattab Punya Indera Keenam? Fakta Ini Menjawab

Baca juga: Ketika Sayyidina Hasan Ditolak Dimakamkan Dekat Sang Kakek Muhammad SAW

Mereka menganalogikan sperma dengan cairan-cairan suci yang keluar dari tubuh. Berdasarkan hal itu, maka menurut mereka, sperma tidak najis. 

Sementara para ulama yang lebih mengunggulkan hadits pertama daripada hadis kedua yang berarti bahwa yang dicuci maupun yang disogok itu najis, maka mereka mengatakan bahwa hukum sperma adalah najis.

Kesimpulan yang sama juga dikemukakan para ulama yang yakin kalau gosokan dapat menghilangkan najis. Artinya bahwa yang dilakukan Sayyidah Aisyah ialah mencuci dan menggosok sesuatu yang najis, yakni sperma. 

Berdasarkan hal ini, hujjah yang mengacu pada hadis kalau melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian seperti itu tidak dapat diterima.   

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi