Rabu, 01/05/2024 - 19:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peredaran Minuman Beralkohol di Semarang Diperketat Lewat Perda

ADVERTISEMENTS

SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah membahas revisi peraturan daerah (perda) untuk memperketat peredaran minuman beralkohol di wilayah itu. DPRD setempat ingin memberikan kenyamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Anggota Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan usulan revisi perda itu menyusul maraknya aksi kriminalitas di Kota Semarang. “Banyak kejadian di Kota Semarang, aksi kriminalitas karena banyaknya penjual (minuman beralkohol) di jalanan yang menjual barang tidak ada batasan waktunya. Maka, kami mau atur sedemikian rupa,” kata dia, Kamis (23/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, sebenarnya sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi perlu perubahan dan penyesuaian. “Intinya lebih ketat pengawasan dan pengendaliannya, baik (minuman beralkohol) yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Pengawasan kan terbagi dua, menyangkut pengadaan dan peredarannya serta distribusi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Aktor Senior Dorman Borisman Dijadwalkan Operasi Amputasi Kaki Hari Ini
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Rahmulyo mengakui, sekarang ini penjualan minuman beralkohol mulai menjamur di Semarang, termasuk deretan kafe dan bar baru juga banyak yang menyediakan minuman semacam itu. Oleh karena itu, kata dia, pengawasan perizinannya akan diperketat, mulai produsen, distributor, hingga outletatau pengecer harus memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

ADVERTISEMENTS

“Jadi, tidak sembarangan. Misalnya, ada salah satu kafe besar yang menjual minuman beralkohol. Nanti, kami cek. Sebagai kafe izinnya harus ada, untuk menjual minuman beralkohol juga ada izinnya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PDIP akan Ajukan Kembali Puan Maharani Jadi Ketua DPR 2024-2029

Selain itu, nantinya juga akan dibahas bagaimana edukasi kepada masyarakat selaku konsumen mengenai dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, hingga berapa kandungan alkoholnya di setiap golongan. “Bagaimana kemudian masyarakat dan konsumen tahu kandungannya (alkohol, red.) berapa persen. Golongan A, B, dan C bagaimana? Akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya,” ujarnya.

Rahmulyo menyebutkan, saat ini ada enam produsen minuman keras berizin di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.

“Nantinya, satpol PP (pamong praja) sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual (minuman beralkohol). Kalau tidak berizin, ya, ditindak, disita,” ujarnya.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi